Berita

Sekjen KPK, Cahya H. Harefa/RMOL

Hukum

Potong Uang Perjalanan Dinas Rp 550 Juta, Oknum Pegawai KPK Dilaporkan ke Dewas

SELASA, 27 JUNI 2023 | 16:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Diduga potong uang perjalanan dinas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencapai Rp 550 juta, seorang oknum pegawai KPK diproses hukum.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa mengatakan, pihaknya mengumumkan adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bidang Kerja Administrasi KPK yang dilakukan salah satu oknum pegawai KPK.

"Dugaan tindak pidana ini awalnya diketahui dan diungkap oleh atasan dan tim kerja dari oknum tersebut," ujar Cahya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (27/6).


Cahya membeberkan, pegawai KPK yang berada di Bidang Administrasi mengeluhkan soal proses administrasi yang berlarut-larut, dan adanya pemotongan uang perjalanan dinas.

Sehingga, setelah dilakukan penelusuran, atasan oknum tersebut melaporkan dugaan tersebut kepada Inspektorat KPK sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan internal.

"Inspektorat selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan, dan melakukan perhitungan dugaan kerugian keuangan negara, dengan nilai awal sejumlah Rp 550 juta dalam kurun waktu 2021-2022," kata Cahya.

Atas bukti permulaan tersebut kata Cahya, Inspektorat KPK melalui dirinya yang juga selaku Pejabat Pembina Kepegawaian melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut kepada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK untuk diproses hukum.

"Bersamaan dengan proses tersebut, oknum dimaksud telah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya," tegas Cahya.

Selain itu kata Cahya, pihaknya juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik oknum tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Cahya menegaskan, pengungkapan dan penanganan dugaan korupsi di lingkungan KPK adalah bagian dari ikhtiar dan upaya kelembagaan untuk memastikan tugas-tugas pemberantasan korupsi di setiap lini dilakukan secara taat asas, prosedur, serta tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, dan kode etik institusi.

"Di sisi lain, KPK terus melakukan berbagai inovasi dan digitalisasi proses administrasi untuk meminimalisir terjadinya fraud dalam pengelolaan keuangan, serta administrasi di lingkungan KPK," pungkas Cahya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Turbulensi Kepercayaan dalam Teropong Nobel Ekonomi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:16

Jadi Tersangka KPK, Bupati Klaten Didepak PDIP

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:45

Kapolri Rangkul Ulama Jatim untuk Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:32

Ilham Habibie hingga Chappy Hakim Dianugerahi Golden PIN INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:02

DPR: Kehadiran Kapolri di BEI Sinyal Negara Serius Menegakkan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:33

Ketua Gappura Minta DPR Turun Tangan Mediasi PHK dan GHS di Krakatau Steel

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:35

Walhi Soroti Tanggung Jawab Lintas Sektor dalam Penanganan Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:28

Kementerian UMKM Pulihkan 908 Usaha Terdampak Bencana di Sumatera

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:51

Komjak Diminta Turun Tangan Teliti JPU di Kasus Febrie

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:30

Surati Presiden Prabowo, YLKI Minta Menteri Bahlil Dicopot

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:49

Selengkapnya