Berita

Sekjen KPK, Cahya H. Harefa/RMOL

Hukum

Potong Uang Perjalanan Dinas Rp 550 Juta, Oknum Pegawai KPK Dilaporkan ke Dewas

SELASA, 27 JUNI 2023 | 16:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Diduga potong uang perjalanan dinas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencapai Rp 550 juta, seorang oknum pegawai KPK diproses hukum.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa mengatakan, pihaknya mengumumkan adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bidang Kerja Administrasi KPK yang dilakukan salah satu oknum pegawai KPK.

"Dugaan tindak pidana ini awalnya diketahui dan diungkap oleh atasan dan tim kerja dari oknum tersebut," ujar Cahya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (27/6).


Cahya membeberkan, pegawai KPK yang berada di Bidang Administrasi mengeluhkan soal proses administrasi yang berlarut-larut, dan adanya pemotongan uang perjalanan dinas.

Sehingga, setelah dilakukan penelusuran, atasan oknum tersebut melaporkan dugaan tersebut kepada Inspektorat KPK sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan internal.

"Inspektorat selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan, dan melakukan perhitungan dugaan kerugian keuangan negara, dengan nilai awal sejumlah Rp 550 juta dalam kurun waktu 2021-2022," kata Cahya.

Atas bukti permulaan tersebut kata Cahya, Inspektorat KPK melalui dirinya yang juga selaku Pejabat Pembina Kepegawaian melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut kepada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK untuk diproses hukum.

"Bersamaan dengan proses tersebut, oknum dimaksud telah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya," tegas Cahya.

Selain itu kata Cahya, pihaknya juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik oknum tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Cahya menegaskan, pengungkapan dan penanganan dugaan korupsi di lingkungan KPK adalah bagian dari ikhtiar dan upaya kelembagaan untuk memastikan tugas-tugas pemberantasan korupsi di setiap lini dilakukan secara taat asas, prosedur, serta tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, dan kode etik institusi.

"Di sisi lain, KPK terus melakukan berbagai inovasi dan digitalisasi proses administrasi untuk meminimalisir terjadinya fraud dalam pengelolaan keuangan, serta administrasi di lingkungan KPK," pungkas Cahya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Arah Pergerakan Ekonomi Nasional dalam Papan Catur Oligarki

Minggu, 06 September 2026 | 05:51

Breaking News: Bandara Soeta Ditutup!

Minggu, 06 September 2026 | 05:16

Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Terdeteksi Hingga Sumbar

Minggu, 06 September 2026 | 04:52

Menerima Dubes AS untuk ASEAN

Minggu, 06 September 2026 | 04:22

KKP Gelar Inspeksi Kapal Perikanan Demi Lindungi ABK Sesuai Konvensi ILO 188

Minggu, 06 September 2026 | 03:53

Ketika Rasa Sakit Direduksi Angka

Minggu, 06 September 2026 | 03:23

TelkomProperty Pastikan Optimalisasi Aset dan Memenuhi Prinsip Value Creation

Minggu, 06 September 2026 | 02:50

Jangan Ulangi Kesalahan Revolusi Biru

Minggu, 06 September 2026 | 02:21

Tidak Cukup Hanya Pakai Masker, Ini Bahaya Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Minggu, 06 September 2026 | 01:59

Photex Navy Force SGS 2026 Tampilkan Formasi Laut di Perairan Banten

Minggu, 06 September 2026 | 01:46

Selengkapnya