Berita

Anggota KPU RI Idham Holik/RMOL

Politik

KPU Benarkan Sistem Pileg Tertutup Berdampak Jumlah Bacaleg Penuhi Syarat Minim

SELASA, 27 JUNI 2023 | 15:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Minimnya bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang memenuhi syarat berkas pencalonan, tidak dipungkiri Komisi Pemilihan Umum, disebabkan isu sistem pemilihan legislatif (Pileg) 2024 menggunakan daftar tertutup.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, isu sistem Pileg tertutup menyeruak ke publik karena terdapat gugatan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 yang mengatur Sistem Proporsional Terbuka.

“Itu juga dipengaruhi oleh isu polemik Sistem Pemilu, yang pada waktu itu masih dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi dalam judicial review dengan Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022,” ujar Idham kepada wartawan, Selasa (27/6).


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu itu menjelaskan, hasil verifikasi administrasi Bacaleg oleh KPU beberapa waktu lalu mencatat hanya 1.063 atau 10,19 persen dari total 10.323 Bacaleg yang dinyatakan memenuhi dokumen persyaratan pencalonan.

Menurutnya, minimnya keterpenuhan data persyaratan Bacaleg itu lantaran mencuatnya isu sistem Pileg tertutup diterapkan pada Pemilu 2024, dan membuat optimisme Bacaleg jadi mengendur.

Salah satu buktinya, disebutkan Idham, nampak dari sekitar 9 ribu Bacaleg tidak memenuhi syarat karena menyerahkan dokumen persyaratan yang terbilang usang, atau tidak diperbarui.

“Bahkan kami mendapati ada bakal calon anggota legislatif yang dokumen persyaratannya itu menggunakan dokumen pencalonan pada tahun 2018,” demikian Idham menambahkan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya