Berita

Ketua MK, Anwar Usman (tengah)/Net

Politik

Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2024, MK Tolak Perpanjangan Masa Jabatan KPUD

SELASA, 27 JUNI 2023 | 14:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perpanjangan masa jabatan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), yang diajukan dalam uji materiil pasal terkait di UU 7/2017 tentang Pemilu, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Anwar Usman, dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 120/PUU-XX/2022, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (27/6).

"Mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Kedua, menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Anwar Usman.


MK menilai, dalil permohonan Pemohon yang dalam perkara itu menyatakan Pasal 10 ayat (9) UU 7/2017 tentang Pemilu inkonstitusional, tidak beralasan menurut hukum.

Pasalnya, pengujian norma tersebut diajukan oleh Pemohon ketika tahapan penyelenggaraan pemilu telah dimulai, sehingga pengisian penyelenggara pemilu di daerah tanpa seleksi karena alasan pemberlakuan pemilu berlangsung serentak, tidak mungkin dilaksanakan pada Pemilu 2024.

"Dengan telah dimulainya tahapan tersebut, menjadi tidak relevan bagi Mahkamah untuk mempertimbangkan permohonan Pemohon berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan penyelenggara pemilu di beberapa daerah," urai Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

Maka dari itu, MK menilai rekrutmen penyelenggara pemilu secara serentak harusnya dilakukan dalam bentuk perubahan regulasi oleh DPR RI dan pemerintah, agar kesesuaian masa jabatan penyelenggara dengan pelaksanaan Pemilu bisa berjalan baik.

Sehingga dalam perkara ini, tidak relevan apabila KPU RI memperpanjang masa jabatan pimpinan KPUD hanya karena tidak dilaksanakan rekrutmen secara serentak.

"Oleh karena itu, dalam konteks permohonan a quo, seharusnya KPU menyesuaikan pemilihan anggota KPU provinsi dan anggota KPU Kabupaten/Kota sehingga sesuai dengan desain penyelenggaraan pemilu secara serentak," paparnya.

"Namun, karena tahapan penyelengaraan pemilu telah berjalan dan bahkan sebagian anggota KPU di daerah telah terpilih sesuai dengan akhir masa jabatan masing- masing, sehingga tidak memungkinkan dilakukan proses pengisian jabatan anggota penyelenggara pemilu di daerah secara serentak," tandas Guntur.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya