Berita

Ketua MK, Anwar Usman (tengah)/Net

Politik

Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2024, MK Tolak Perpanjangan Masa Jabatan KPUD

SELASA, 27 JUNI 2023 | 14:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perpanjangan masa jabatan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), yang diajukan dalam uji materiil pasal terkait di UU 7/2017 tentang Pemilu, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Anwar Usman, dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 120/PUU-XX/2022, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (27/6).

"Mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Kedua, menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Anwar Usman.

MK menilai, dalil permohonan Pemohon yang dalam perkara itu menyatakan Pasal 10 ayat (9) UU 7/2017 tentang Pemilu inkonstitusional, tidak beralasan menurut hukum.

Pasalnya, pengujian norma tersebut diajukan oleh Pemohon ketika tahapan penyelenggaraan pemilu telah dimulai, sehingga pengisian penyelenggara pemilu di daerah tanpa seleksi karena alasan pemberlakuan pemilu berlangsung serentak, tidak mungkin dilaksanakan pada Pemilu 2024.

"Dengan telah dimulainya tahapan tersebut, menjadi tidak relevan bagi Mahkamah untuk mempertimbangkan permohonan Pemohon berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan penyelenggara pemilu di beberapa daerah," urai Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

Maka dari itu, MK menilai rekrutmen penyelenggara pemilu secara serentak harusnya dilakukan dalam bentuk perubahan regulasi oleh DPR RI dan pemerintah, agar kesesuaian masa jabatan penyelenggara dengan pelaksanaan Pemilu bisa berjalan baik.

Sehingga dalam perkara ini, tidak relevan apabila KPU RI memperpanjang masa jabatan pimpinan KPUD hanya karena tidak dilaksanakan rekrutmen secara serentak.

"Oleh karena itu, dalam konteks permohonan a quo, seharusnya KPU menyesuaikan pemilihan anggota KPU provinsi dan anggota KPU Kabupaten/Kota sehingga sesuai dengan desain penyelenggaraan pemilu secara serentak," paparnya.

"Namun, karena tahapan penyelengaraan pemilu telah berjalan dan bahkan sebagian anggota KPU di daerah telah terpilih sesuai dengan akhir masa jabatan masing- masing, sehingga tidak memungkinkan dilakukan proses pengisian jabatan anggota penyelenggara pemilu di daerah secara serentak," tandas Guntur.

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Warganet Geram Bahlil Bandingkan Diri dengan Rasulullah: Maaf Nabi Tidak Minum Alkohol

Kamis, 26 September 2024 | 07:43

Salaman Andika Perkasa Dicuekin Kapolda Jateng dan Pj Gubernur

Rabu, 25 September 2024 | 11:18

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

Rhenald Kasali Komentari Gelar Doktor HC Raffi Ahmad: Kita Nggak Ketemu Tuh Kampusnya

Jumat, 04 Oktober 2024 | 07:00

UPDATE

PDIP Bandar Lampung Maksimalkan Strategi Door to Door

Minggu, 06 Oktober 2024 | 03:58

Ahmad Syaikhu Siap Lanjutkan Program Era Ridwan Kamil

Minggu, 06 Oktober 2024 | 03:30

Ariza Ingatkan Kader dan Relawan untuk Antisipasi Kecurangan Pilkada

Minggu, 06 Oktober 2024 | 02:59

Debat Pilkada Lambar Tetap Digelar Meski Lawan Kotak Kosong

Minggu, 06 Oktober 2024 | 02:40

Madam Pang Doakan Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026

Minggu, 06 Oktober 2024 | 02:22

Soal Lawan Kotak Kosong, Begini Jawaban Gus Yani

Minggu, 06 Oktober 2024 | 01:59

Setahun Badai Al-Aqsa, Baraq Akan Gelar Aksi di Depan Kedubes AS

Minggu, 06 Oktober 2024 | 01:46

Gerindra Optimistis Dedi Mulyadi Menangkan Pilgub Jabar

Minggu, 06 Oktober 2024 | 01:32

Buntut Temuan APK Paslon di Mobil Dinas, Camat Negerikaton Diperiksa Bawaslu

Minggu, 06 Oktober 2024 | 00:59

Arne Slot Puas Bisa Torehkan Rekor bersama Liverpool

Minggu, 06 Oktober 2024 | 00:43

Selengkapnya