Berita

Ketua MK, Anwar Usman (tengah)/Net

Politik

Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2024, MK Tolak Perpanjangan Masa Jabatan KPUD

SELASA, 27 JUNI 2023 | 14:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perpanjangan masa jabatan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), yang diajukan dalam uji materiil pasal terkait di UU 7/2017 tentang Pemilu, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Anwar Usman, dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 120/PUU-XX/2022, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (27/6).

"Mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Kedua, menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Anwar Usman.


MK menilai, dalil permohonan Pemohon yang dalam perkara itu menyatakan Pasal 10 ayat (9) UU 7/2017 tentang Pemilu inkonstitusional, tidak beralasan menurut hukum.

Pasalnya, pengujian norma tersebut diajukan oleh Pemohon ketika tahapan penyelenggaraan pemilu telah dimulai, sehingga pengisian penyelenggara pemilu di daerah tanpa seleksi karena alasan pemberlakuan pemilu berlangsung serentak, tidak mungkin dilaksanakan pada Pemilu 2024.

"Dengan telah dimulainya tahapan tersebut, menjadi tidak relevan bagi Mahkamah untuk mempertimbangkan permohonan Pemohon berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan penyelenggara pemilu di beberapa daerah," urai Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

Maka dari itu, MK menilai rekrutmen penyelenggara pemilu secara serentak harusnya dilakukan dalam bentuk perubahan regulasi oleh DPR RI dan pemerintah, agar kesesuaian masa jabatan penyelenggara dengan pelaksanaan Pemilu bisa berjalan baik.

Sehingga dalam perkara ini, tidak relevan apabila KPU RI memperpanjang masa jabatan pimpinan KPUD hanya karena tidak dilaksanakan rekrutmen secara serentak.

"Oleh karena itu, dalam konteks permohonan a quo, seharusnya KPU menyesuaikan pemilihan anggota KPU provinsi dan anggota KPU Kabupaten/Kota sehingga sesuai dengan desain penyelenggaraan pemilu secara serentak," paparnya.

"Namun, karena tahapan penyelengaraan pemilu telah berjalan dan bahkan sebagian anggota KPU di daerah telah terpilih sesuai dengan akhir masa jabatan masing- masing, sehingga tidak memungkinkan dilakukan proses pengisian jabatan anggota penyelenggara pemilu di daerah secara serentak," tandas Guntur.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Modal Asing Keluar Rp7,71 Triliun, BI Catat Tekanan di SBN pada Pertengahan Januari 2026

Jumat, 16 Januari 2026 | 08:05

Dolar AS Menguat ke Level Tertinggi Enam Pekan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:56

Kejauhan Mengaitkan Isu Ijazah Jokowi dengan SBY–AHY

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:48

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menyandera Lawan Politik

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:40

Jenazah 32 Tentara Kuba Korban Serangan AS di Venezuela Dipulangkan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:33

Bursa Eropa: Efek Demam AI Sektor Teknologi Capai Level Tertinggi

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:16

Emas Tak Lagi Memanas, Tertekan Data Tenaga Kerja AS dan Sikap Moderat Trump

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:06

Wajah Ideal Desa 2045

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:50

TPU Tegal Alur Tak Tersangkut Lahan Bersengketa

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:23

Kemenkes Siapkan Rp1,2 Triliun untuk Robotik Medis

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:04

Selengkapnya