Berita

Menko Polhukam Mahfud MD saat meninjau Rumoh Geudong, Aceh/Ist

Nusantara

Mahfud MD: Penyelesaian Non Yudisial HAM Berat di Aceh Termasuk Cepat

SELASA, 27 JUNI 2023 | 10:40 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Upaya penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat di Aceh diklaim cukup cepat.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merunut kelahiran UU HAM dan UU Pengadilan HAM.

"Komnas HAM itu baru memutuskan bahwa di sini (Rumoh Geudong) termasuk lokasi pelanggaran HAM berat pada tahun 1989 atau delapan tahun sebelum reformasi. Baru ditetapkan oleh Komnas HAM di tahun 2018, jadi ini termasuk cepat,” kata Mahfud diberitakan Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (27/6).


Penjelasan tersebut disampaikan Menko Polhukam untuk menjawab banyaknya tanggapan di masyarakat jelang kunjungan Presiden Joko Widodo ke Rumoh Geudong.

“Ada yang bilang ini kenapa baru sekarang, kenapa gedung-gedung dirusak dan sebagainya. Jadi, bisa saya jelaskan," urai Mahfud.

Dikatakan Mahfud, peristiwa dugaan pelanggaran HAM terjadi sejak tahun 1989, atau 34 tahun lalu. Saat itu, belum ada UU HAM dan UU Pengadilan HAM.

"UU HAM itu baru lahir tahun 1999 dan UU Pengadilan HAM baru lahir tahun 2000,” ujar Mahfud.

UU tersebut mengamanatkan bahwa yang mendapat rehabilitasi dari negara itu harus ditetapkan Komnas HAM dengan catatan harus ditetapkan sebagai pelanggaran HAM Berat.

"Bagi yang tidak tahu ikhwal hingga sampai di tahap ini, tentu akan menganggap apa yang dilakukan pemerintah ini lambat. Tetapi ternyata faktanya, apa yang dilakukan oleh pemerintah ini termasuk cepat,” sambung Mahfud MD.

Sementara itu, terkait dengan korban yang belum terdata, pemerintah akan melakukan pendataan lanjutan, karena apa yang dilakukan saat ini berdasarkan laporan Komnas HAM.

"Nanti akan didata, karena yang kami buat berdasarkan laporan dari Komnas HAM, lalu divalidasi oleh tim yang masih terus bekerja,” ujar Mahfud.

Dalam kesempatan tersebut, Mahfud juga menyatakan, sisa tangga Rumoh Geudong dan monumen yang dibuat oleh unsur sipil serta dua sumur akan tetap dibiarkan ada di areal Rumoh Geudong.

"Persiapan fisik sudah sangat baik ya, sudah 98 persen. Insyaallah kegiatan akan berjalan tertib dan baik,” tutup Mahfud.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya