Berita

Menko Polhukam Mahfud MD saat meninjau Rumoh Geudong, Aceh/Ist

Nusantara

Mahfud MD: Penyelesaian Non Yudisial HAM Berat di Aceh Termasuk Cepat

SELASA, 27 JUNI 2023 | 10:40 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Upaya penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat di Aceh diklaim cukup cepat.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merunut kelahiran UU HAM dan UU Pengadilan HAM.

"Komnas HAM itu baru memutuskan bahwa di sini (Rumoh Geudong) termasuk lokasi pelanggaran HAM berat pada tahun 1989 atau delapan tahun sebelum reformasi. Baru ditetapkan oleh Komnas HAM di tahun 2018, jadi ini termasuk cepat,” kata Mahfud diberitakan Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (27/6).


Penjelasan tersebut disampaikan Menko Polhukam untuk menjawab banyaknya tanggapan di masyarakat jelang kunjungan Presiden Joko Widodo ke Rumoh Geudong.

“Ada yang bilang ini kenapa baru sekarang, kenapa gedung-gedung dirusak dan sebagainya. Jadi, bisa saya jelaskan," urai Mahfud.

Dikatakan Mahfud, peristiwa dugaan pelanggaran HAM terjadi sejak tahun 1989, atau 34 tahun lalu. Saat itu, belum ada UU HAM dan UU Pengadilan HAM.

"UU HAM itu baru lahir tahun 1999 dan UU Pengadilan HAM baru lahir tahun 2000,” ujar Mahfud.

UU tersebut mengamanatkan bahwa yang mendapat rehabilitasi dari negara itu harus ditetapkan Komnas HAM dengan catatan harus ditetapkan sebagai pelanggaran HAM Berat.

"Bagi yang tidak tahu ikhwal hingga sampai di tahap ini, tentu akan menganggap apa yang dilakukan pemerintah ini lambat. Tetapi ternyata faktanya, apa yang dilakukan oleh pemerintah ini termasuk cepat,” sambung Mahfud MD.

Sementara itu, terkait dengan korban yang belum terdata, pemerintah akan melakukan pendataan lanjutan, karena apa yang dilakukan saat ini berdasarkan laporan Komnas HAM.

"Nanti akan didata, karena yang kami buat berdasarkan laporan dari Komnas HAM, lalu divalidasi oleh tim yang masih terus bekerja,” ujar Mahfud.

Dalam kesempatan tersebut, Mahfud juga menyatakan, sisa tangga Rumoh Geudong dan monumen yang dibuat oleh unsur sipil serta dua sumur akan tetap dibiarkan ada di areal Rumoh Geudong.

"Persiapan fisik sudah sangat baik ya, sudah 98 persen. Insyaallah kegiatan akan berjalan tertib dan baik,” tutup Mahfud.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya