Berita

Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono/RMOL

Hukum

Andhi Pramono Segera Ditahan, Begini Strategi KPK

SELASA, 27 JUNI 2023 | 08:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki strategi khusus sebelum menahan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Yaitu, penahanan dilakukan jika berkas penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi hampir rampung.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya memastikan akan menahan Andhi Pramono ketika penyidik merasa cukup menelusuri bukti-bukti.

"Ya karena apa? Karena begitu kita tahan itu kan argo jalan," ujar Alex kepada wartawan, Selasa (27/6).


Kata Alex, perkara suap atau gratifikasi memiliki batas masa penahanan selama 90 hari. Sehingga, dalam 90 hari kerja itu, tim penyidik harus segera selesai merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Kalau misalnya semua sudah terdata dan lain sebagainya, dan penyidik yakin bahwa dalam sebulan dua bulan itu berkas sudah siap, pasti akan dilakukan penahanan," pungkas Alex.

Pada 15 Mei lalu, KPK mengumumkan peningkatkan proses dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) naik ke penyelidikan dan penyidikan terhadap pejabat Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Meski KPK belum membeberkan identitas tersangka, Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sudah menyandang status tersangka dugaan penerimaan gratifikasi, dan telah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri. Ia juga telah diklarifikasi tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN pada Selasa (14/3).

Andhi Pramono diduga menerima uang gratifikasi mencapai puluhan miliar rupiah. Data sementara, dia menerima uang senilai Rp30 miliar.

Dalam perkembangannya, berdasarkan data Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang ditindaklanjuti KPK, nilai transaksi mencurigakan Andi Pramono mencapai Rp 60.166.172.800 (Rp60,1 miliar).

Tak hanya itu, Andhi juga kembali ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Senin (12/6), meskipun KPK belum melakukan upaya paksa penahanan terhadap Andhi.

KPK sudah menggeledah rumah Andhi di komplek perumahan mewah Grand Summit di Jalan Everest di wilayah Sekupang, Batam, Selasa (6/6), dan diamankan bukti elektronik. Selain itu, KPK juga mengamankan tiga unit mobil mewah yang disembunyikan di sebuah ruko di Batam, yaitu Hummer, Toyota Roadster, dan mini Morris.

Selain itu, pada Senin (12/6), KPK juga menggeledah sebuah rumah di perumahan di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari penggeledahan itu, KPK menemukan dokumen-dokumen terkait dengan aset-aset yang disembunyikan Andhi.

Selanjutnya pada Senin (19/6), Andhi Pramono telah diperiksa sebagai tersangka. Pada pemeriksaan itu, KPK juga melakukan penyitaan terhadap milik Andhi Pramono, berupa satu unit mobil merek Land Cruiser, dan tujuh tas mewah berbagai merek.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya