Berita

Terdakwa Lukas Enembe diduga kuat mencuci uang dengan melakukan judi di Singapura/RMOL

Hukum

Lukas Enembe Diduga Pakai Dana APBD untuk Judi di Singapura

SELASA, 27 JUNI 2023 | 00:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pencucian uang melalui judi kasino di Singapura yang dilakukan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe (LE), diduga berasal dari penyalahgunaan dana APBD Provinsi.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau lembaga antirasuah di Singapura perihal dugaan aliran uang ke judi kasino di negara tersebut.

"Dalam proses penyidikan TPPU, kami akan berkoordinasi dengan pihak CPIB karena disinyalir itu melibatkan warga negara Singapura yang bertindak sebagai profesional money laundering, pencucian uang profesional, dia memfasilitasi pencucian uang di sana," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (26/6).


Alex menjelaskan, koordinasi itu nantinya bertujuan untuk memperjelas keberadaan aliran uang hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Lukas

"Apakah ketika yang bersangkutan di meja judi itu menang atau kalah. Kalau kalah ya sudah amblas berarti kan duitnya. Tetapi paling enggak, dari aliran dana itu lah yang nanti mungkin bisa kita lihat seberapa besar dana yang digunakan oleh yang bersangkutan untuk berjudi. Dari mana dana-dana tersebut diperoleh? Ya sejauh ini memang sebagian besar dari penyalahgunaan APBD," pungkas Alex.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan analisis transaksi keuangan Lukas sejak sejak 2017 yang menghasilkan 12 hasil yang diserahkan ke KPK.

Hasil analisis itu di antaranya berbentuk setoran tunai Lukas di judi kasino senilai Rp560 miliar, termasuk adanya aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda.

Pada Rabu (12/4), KPK telah mengumumkan Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Dan pada hari ini, KPK menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan TPPU tersebut. Di mana, KPK telah melakukan penyitaan terhadap 27 item aset dengan nilai total lebih dari Rp144,7 miliar.

Aset yang disita itu berupa uang tunai sebesar Rp81,9 miliar, lalu tanah dan bangunan, emas, dan kendaraan senilai lebih dari Rp62,7 miliar.

Lukas saat ini juga masih menjalani proses persidangan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Namun demikian, persidangan ditunda karena Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Lukas untuk dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

Untuk itu, penahanan Lukas dibantarkan selama dua pekan, sejak hari ini hingga Minggu (9/7). Penetapan pembantaran penahanan itu disampaikan setelah sidang putusan sela. Di mana, Hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas.

Untuk kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua TA 2013-2022, Lukas didakwa menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) bersama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas PU Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas PUPR Papua tahun 2018-2021.

Uang tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, dan PT Melonesia Cahaya Timur sebesar Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar).

Selanjutnya, menerima uang dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar).

Hadiah tersebut diduga diberikan agar terdakwa Lukas bersama Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua TA 2013-2022.

Selain itu, Lukas juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya selaku Gubernur Papua periode 2013-2018.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Modal Asing Keluar Rp7,71 Triliun, BI Catat Tekanan di SBN pada Pertengahan Januari 2026

Jumat, 16 Januari 2026 | 08:05

Dolar AS Menguat ke Level Tertinggi Enam Pekan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:56

Kejauhan Mengaitkan Isu Ijazah Jokowi dengan SBY–AHY

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:48

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menyandera Lawan Politik

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:40

Jenazah 32 Tentara Kuba Korban Serangan AS di Venezuela Dipulangkan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:33

Bursa Eropa: Efek Demam AI Sektor Teknologi Capai Level Tertinggi

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:16

Emas Tak Lagi Memanas, Tertekan Data Tenaga Kerja AS dan Sikap Moderat Trump

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:06

Wajah Ideal Desa 2045

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:50

TPU Tegal Alur Tak Tersangkut Lahan Bersengketa

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:23

Kemenkes Siapkan Rp1,2 Triliun untuk Robotik Medis

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:04

Selengkapnya