Berita

Terdakwa Lukas Enembe diduga kuat mencuci uang dengan melakukan judi di Singapura/RMOL

Hukum

Lukas Enembe Diduga Pakai Dana APBD untuk Judi di Singapura

SELASA, 27 JUNI 2023 | 00:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pencucian uang melalui judi kasino di Singapura yang dilakukan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe (LE), diduga berasal dari penyalahgunaan dana APBD Provinsi.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau lembaga antirasuah di Singapura perihal dugaan aliran uang ke judi kasino di negara tersebut.

"Dalam proses penyidikan TPPU, kami akan berkoordinasi dengan pihak CPIB karena disinyalir itu melibatkan warga negara Singapura yang bertindak sebagai profesional money laundering, pencucian uang profesional, dia memfasilitasi pencucian uang di sana," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (26/6).

Alex menjelaskan, koordinasi itu nantinya bertujuan untuk memperjelas keberadaan aliran uang hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Lukas

"Apakah ketika yang bersangkutan di meja judi itu menang atau kalah. Kalau kalah ya sudah amblas berarti kan duitnya. Tetapi paling enggak, dari aliran dana itu lah yang nanti mungkin bisa kita lihat seberapa besar dana yang digunakan oleh yang bersangkutan untuk berjudi. Dari mana dana-dana tersebut diperoleh? Ya sejauh ini memang sebagian besar dari penyalahgunaan APBD," pungkas Alex.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan analisis transaksi keuangan Lukas sejak sejak 2017 yang menghasilkan 12 hasil yang diserahkan ke KPK.

Hasil analisis itu di antaranya berbentuk setoran tunai Lukas di judi kasino senilai Rp560 miliar, termasuk adanya aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda.

Pada Rabu (12/4), KPK telah mengumumkan Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Dan pada hari ini, KPK menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan TPPU tersebut. Di mana, KPK telah melakukan penyitaan terhadap 27 item aset dengan nilai total lebih dari Rp144,7 miliar.

Aset yang disita itu berupa uang tunai sebesar Rp81,9 miliar, lalu tanah dan bangunan, emas, dan kendaraan senilai lebih dari Rp62,7 miliar.

Lukas saat ini juga masih menjalani proses persidangan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Namun demikian, persidangan ditunda karena Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Lukas untuk dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

Untuk itu, penahanan Lukas dibantarkan selama dua pekan, sejak hari ini hingga Minggu (9/7). Penetapan pembantaran penahanan itu disampaikan setelah sidang putusan sela. Di mana, Hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas.

Untuk kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua TA 2013-2022, Lukas didakwa menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) bersama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas PU Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas PUPR Papua tahun 2018-2021.

Uang tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, dan PT Melonesia Cahaya Timur sebesar Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar).

Selanjutnya, menerima uang dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar).

Hadiah tersebut diduga diberikan agar terdakwa Lukas bersama Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua TA 2013-2022.

Selain itu, Lukas juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya selaku Gubernur Papua periode 2013-2018.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya