Berita

Terdakwa Lukas Enembe diduga kuat mencuci uang dengan melakukan judi di Singapura/RMOL

Hukum

Lukas Enembe Diduga Pakai Dana APBD untuk Judi di Singapura

SELASA, 27 JUNI 2023 | 00:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pencucian uang melalui judi kasino di Singapura yang dilakukan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe (LE), diduga berasal dari penyalahgunaan dana APBD Provinsi.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau lembaga antirasuah di Singapura perihal dugaan aliran uang ke judi kasino di negara tersebut.

"Dalam proses penyidikan TPPU, kami akan berkoordinasi dengan pihak CPIB karena disinyalir itu melibatkan warga negara Singapura yang bertindak sebagai profesional money laundering, pencucian uang profesional, dia memfasilitasi pencucian uang di sana," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (26/6).

Alex menjelaskan, koordinasi itu nantinya bertujuan untuk memperjelas keberadaan aliran uang hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Lukas

"Apakah ketika yang bersangkutan di meja judi itu menang atau kalah. Kalau kalah ya sudah amblas berarti kan duitnya. Tetapi paling enggak, dari aliran dana itu lah yang nanti mungkin bisa kita lihat seberapa besar dana yang digunakan oleh yang bersangkutan untuk berjudi. Dari mana dana-dana tersebut diperoleh? Ya sejauh ini memang sebagian besar dari penyalahgunaan APBD," pungkas Alex.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan analisis transaksi keuangan Lukas sejak sejak 2017 yang menghasilkan 12 hasil yang diserahkan ke KPK.

Hasil analisis itu di antaranya berbentuk setoran tunai Lukas di judi kasino senilai Rp560 miliar, termasuk adanya aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda.

Pada Rabu (12/4), KPK telah mengumumkan Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Dan pada hari ini, KPK menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan TPPU tersebut. Di mana, KPK telah melakukan penyitaan terhadap 27 item aset dengan nilai total lebih dari Rp144,7 miliar.

Aset yang disita itu berupa uang tunai sebesar Rp81,9 miliar, lalu tanah dan bangunan, emas, dan kendaraan senilai lebih dari Rp62,7 miliar.

Lukas saat ini juga masih menjalani proses persidangan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Namun demikian, persidangan ditunda karena Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Lukas untuk dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

Untuk itu, penahanan Lukas dibantarkan selama dua pekan, sejak hari ini hingga Minggu (9/7). Penetapan pembantaran penahanan itu disampaikan setelah sidang putusan sela. Di mana, Hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas.

Untuk kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua TA 2013-2022, Lukas didakwa menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) bersama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas PU Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas PUPR Papua tahun 2018-2021.

Uang tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, dan PT Melonesia Cahaya Timur sebesar Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar).

Selanjutnya, menerima uang dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar).

Hadiah tersebut diduga diberikan agar terdakwa Lukas bersama Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua TA 2013-2022.

Selain itu, Lukas juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya selaku Gubernur Papua periode 2013-2018.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya