Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jabodetabeka-Banten, M. Adhiya Muzakki/Ist
Kejaksaan Agung RI diminta memberikan perhatian serius pada pengakuan korban pemerkosaan di Pandeglang, Banten, yang mengaku mendapat perlakuan intimidatif dari Kejaksaan Negeri Pandeglang.
Padahal, wanita muda yang masih menempuh pendidikan tinggi di Kota Serang itu, menjadi korban pemerkosaan, intimidasi, dan kekerasan fisik oleh kekasihnya, telah menyimpan kejadian itu sejak 2021.
Desakan agar Kejaksaan Agung turun langsung memberikan perhatian pada kasus di Pandeglang, disampaikan Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jabodetabeka-Banten, M. Adhiya Muzakki. Dia mengecam tindakan pelaku kekerasan seksual yang menggunakan kekerasan fisik dan intimidasi sebagai ancaman kepada korban.
Menurutnya, apa yang dilakukan pelaku kepada korban sangat tidak mencerminkan sila kedua dari Pancasila, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab.
"Kami mengecam tindakan pelaku terhadap korban. Perlakuan pelaku terhadap korban tidak bisa dibenarkan dari sudut pandang manapun," ujar Adhiya kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (26/6).
Selain mengecam pelaku, Adhiya juga menyoroti sikap Kejari Pandeglang yang melihat enteng kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual ini. Menurutnya, Kejari Pandeglang sangat tidak profesional dalam menangani kasus ini.
Bahkan, Adhiya sendiri tidak habis pikir dengan sikap dan perilaku Kejari Pandeglang tersebut.
"Kami tidak habis pikir dengan respon jaksa atas kasus ini. Bukannya memberi ruang dan perlindungan yang aman untuk korban, ini malah ikut mengintimidasi korban," terangnya.
Adhiya yang juga putra daerah Pandeglang, meminta sekaligus mendesak agar Kejagung turun tangan menangani kasus yang dianggap remeh oleh Kejari Pandeglang tersebut.
"Kejagung RI harus turun tangan mengawal kasus ini. Juga turun tangan untuk menindak oknum jaksa nakal yang telah mencemari dan mengotori nama baik kejaksaan," tegasnya.