Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/Net

Hukum

Dugaan Belanja Fiktif Lukas Enembe Ditemukan, Satu Miliar Per Hari untuk Makan dan Minum

SENIN, 26 JUNI 2023 | 21:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) menggunakan uang operasional untuk makan dan minum mencapai Rp 1 miliar per hari dari nilai total dana operasional Rp1 triliun pertahun.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata setelah mengumumkan bahwa pihaknya telah menyita sebanyak 27 item aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lukas senilai lebih dari Rp 144,7 miliar.

Alex mengatakan, selama tiga tahun sejak 2019-2022, dana operasional Lukas sebagai Gubernur Papua sebesar Rp 1 triliun setiap tahunnya. Angka itu jauh lebih tinggi dari ketentuan yang ditetapkan oleh Kemendagri. Sebab, dana operasional kepala daerah dihitung berdasarkan persentase tertentu dari APBD.


"Ini dana operasional yang bersangkutan itu rata-rata setiap tahun itu Rp 1 triliunan," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (26/6).

Setelah ditelisik kata Alex, sepertiga dari Rp 1 triliun tersebut dibelanjakan untuk makan dan minum.

"Bayangkan kalau Rp 1 triliun itu sepertiga digunakan makan minum, itu satu hari berarti Rp 1 miliar untuk belanja makan minum," kata Alex.

KPK pun telah melakukan pengecekkan terhadap kwitansi yang digunakan untuk operasional belanja dan minum. Hasilnya, kwitansi tersebut juga banyak yang fiktif.

Alexander Marwata mengungkapkan, salah satu restoran yang mengeluarkan kwitansi tidak mengakui telah menerbitkan. Temuan KPK, ada ribuan kwitansi bukti-bukti pengeluaran yang tidak bisa diverifikasi.

"Termasuk juga ya kita lihat ini tentu proses SPJ atau pertanggungjawaban dana operasional sendiri sebetulnya itu yang tidak berjalan dengan baik. Jadi SPJ hanya disampaikan berupa pengeluaran-pengeluaran yang sering tidak disertai bukti pengeluaran itu untuk apa," pungkas Alex.

Status tersangka TPPU Lukas ini sebelumnya telah diumumkan KPK pada Rabu (12/4). Dan pada hari ini, KPK menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan TPPU Lukas. Di mana, KPK melakukan penyitaan terhadap 27 item aset dengan nilai total lebih dari Rp 144,7 miliar.

Aset yang disita itu berupa uang tunai sebesar Rp 81,9 miliar, dan aset berupa tanah dan bangunan, emas, dan kendaraan senilai lebih dari Rp 62,7 miliar.

Lukas sendiri saat ini juga masih menjalani proses persidangan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Namun demikian, persidangan ditunda karena Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Lukas untuk dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

Untuk itu, penahanan Lukas dibantarkan selama dua pekan, sejak hari ini hingga Minggu (9/7). Penetapan pembantaran penahanan itu disampaikan setelah sidang putusan sela. Di mana, Hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya