Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/Net

Hukum

Dugaan Belanja Fiktif Lukas Enembe Ditemukan, Satu Miliar Per Hari untuk Makan dan Minum

SENIN, 26 JUNI 2023 | 21:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) menggunakan uang operasional untuk makan dan minum mencapai Rp 1 miliar per hari dari nilai total dana operasional Rp1 triliun pertahun.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata setelah mengumumkan bahwa pihaknya telah menyita sebanyak 27 item aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lukas senilai lebih dari Rp 144,7 miliar.

Alex mengatakan, selama tiga tahun sejak 2019-2022, dana operasional Lukas sebagai Gubernur Papua sebesar Rp 1 triliun setiap tahunnya. Angka itu jauh lebih tinggi dari ketentuan yang ditetapkan oleh Kemendagri. Sebab, dana operasional kepala daerah dihitung berdasarkan persentase tertentu dari APBD.


"Ini dana operasional yang bersangkutan itu rata-rata setiap tahun itu Rp 1 triliunan," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (26/6).

Setelah ditelisik kata Alex, sepertiga dari Rp 1 triliun tersebut dibelanjakan untuk makan dan minum.

"Bayangkan kalau Rp 1 triliun itu sepertiga digunakan makan minum, itu satu hari berarti Rp 1 miliar untuk belanja makan minum," kata Alex.

KPK pun telah melakukan pengecekkan terhadap kwitansi yang digunakan untuk operasional belanja dan minum. Hasilnya, kwitansi tersebut juga banyak yang fiktif.

Alexander Marwata mengungkapkan, salah satu restoran yang mengeluarkan kwitansi tidak mengakui telah menerbitkan. Temuan KPK, ada ribuan kwitansi bukti-bukti pengeluaran yang tidak bisa diverifikasi.

"Termasuk juga ya kita lihat ini tentu proses SPJ atau pertanggungjawaban dana operasional sendiri sebetulnya itu yang tidak berjalan dengan baik. Jadi SPJ hanya disampaikan berupa pengeluaran-pengeluaran yang sering tidak disertai bukti pengeluaran itu untuk apa," pungkas Alex.

Status tersangka TPPU Lukas ini sebelumnya telah diumumkan KPK pada Rabu (12/4). Dan pada hari ini, KPK menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan TPPU Lukas. Di mana, KPK melakukan penyitaan terhadap 27 item aset dengan nilai total lebih dari Rp 144,7 miliar.

Aset yang disita itu berupa uang tunai sebesar Rp 81,9 miliar, dan aset berupa tanah dan bangunan, emas, dan kendaraan senilai lebih dari Rp 62,7 miliar.

Lukas sendiri saat ini juga masih menjalani proses persidangan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Namun demikian, persidangan ditunda karena Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Lukas untuk dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

Untuk itu, penahanan Lukas dibantarkan selama dua pekan, sejak hari ini hingga Minggu (9/7). Penetapan pembantaran penahanan itu disampaikan setelah sidang putusan sela. Di mana, Hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya