Berita

Catur Prabowo/RMOL

Hukum

Kasus Subkontraktor Fiktif di Amarta Karya, KPK Panggil Petinggi AirNav Indonesia dan Angkasa Pura I

SENIN, 26 JUNI 2023 | 14:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usut kasus dugaan korupsi proyek subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya (AK) (Persero) tahun 2018-2020 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp46 miliar, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan orang saksi.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Senin (26/6), sebanyak delapan orang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Catur Prabowo (CP) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Amarta Karya.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (26/6).


Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Wasis Prabowo selaku Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa; Ardo Dimas selaku karyawan PT Amarta Karya.

Selanjutnya, Dewa selaku karyawan PT Amarta Karya, Polana Banguningsih Pramesti selaku Dirut AirNav Indonesia, Lukman F. Laisa selaku Direktur Teknik Angkasa Pura I.

Kemudian, Riko Prijatna selaku Direktur PT Metri Mega Persada, Arwani selaku karyawan PT Tridaya Pesona, dan Amelia Rinayanti selaku Ibu rumah tangga.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Catur Prabowo dan Trisna Sutisna (TS) selaku Direktur Keuangan PT Amarta Karya. Untuk tersangka Trisna sudah ditahan pada Kamis (11/5). Sedangkan tersangka Catur ditahan pada Rabu (17/5).

KPK menduga, ada sekitar 60 proyek pengadaan PT AK yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna, yaitu pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur; pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Univesitas Negeri Jakarta (UNJ); dan pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad).

Uang yang diterima Catur dan Trisna CP diduga antara lain digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya.

Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp46 miliar.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya