Berita

Catur Prabowo/RMOL

Hukum

Kasus Subkontraktor Fiktif di Amarta Karya, KPK Panggil Petinggi AirNav Indonesia dan Angkasa Pura I

SENIN, 26 JUNI 2023 | 14:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usut kasus dugaan korupsi proyek subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya (AK) (Persero) tahun 2018-2020 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp46 miliar, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan orang saksi.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Senin (26/6), sebanyak delapan orang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Catur Prabowo (CP) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Amarta Karya.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (26/6).

Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Wasis Prabowo selaku Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa; Ardo Dimas selaku karyawan PT Amarta Karya.

Selanjutnya, Dewa selaku karyawan PT Amarta Karya, Polana Banguningsih Pramesti selaku Dirut AirNav Indonesia, Lukman F. Laisa selaku Direktur Teknik Angkasa Pura I.

Kemudian, Riko Prijatna selaku Direktur PT Metri Mega Persada, Arwani selaku karyawan PT Tridaya Pesona, dan Amelia Rinayanti selaku Ibu rumah tangga.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Catur Prabowo dan Trisna Sutisna (TS) selaku Direktur Keuangan PT Amarta Karya. Untuk tersangka Trisna sudah ditahan pada Kamis (11/5). Sedangkan tersangka Catur ditahan pada Rabu (17/5).

KPK menduga, ada sekitar 60 proyek pengadaan PT AK yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna, yaitu pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur; pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Univesitas Negeri Jakarta (UNJ); dan pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad).

Uang yang diterima Catur dan Trisna CP diduga antara lain digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya.

Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp46 miliar.

Populer

Permainan Jokowi Terbaca Prabowo dan Megawati

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:01

Mengapa KPK Keukeuh Tidak Mau Usut Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi?

Selasa, 25 Februari 2025 | 08:02

Emak-emak Antarkan Tahanan "Jokowi dan Iriana" ke KPK

Rabu, 26 Februari 2025 | 16:17

KPK Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar di Kasus e-KTP

Rabu, 26 Februari 2025 | 17:59

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

KKMP: Copot Raffi Ahmad dari Jabatan Utusan Khusus Presiden

Selasa, 25 Februari 2025 | 11:11

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

Korupsi: Jalur Karier yang Paling Stabil dan Menguntungkan di Indonesia?

Jumat, 28 Februari 2025 | 11:26

Kampanye #RiseAndSpeak, Polri Dorong Keberanian Lapor Kekerasan dan Eksploitasi

Jumat, 28 Februari 2025 | 11:22

Dukung Pemerintah Operasi Pasar, Wakil Ketua DPR: Jaga Stabilitas Harga Pangan Saat Ramadan

Jumat, 28 Februari 2025 | 11:19

Jelang Ramadan, Harga Sayuran di Malaysia Stabil

Jumat, 28 Februari 2025 | 10:47

Eks PM Polandia Mateusz Morawiecki Terjerat Kasus Pelanggaran Pemilu 2020

Jumat, 28 Februari 2025 | 10:42

Ketersediaan Sembako Aman, PAN : Harga Naik Sedikit Itu Wajar

Jumat, 28 Februari 2025 | 10:27

Ada Pemantauan Hilal, Kunjungan ke Puncak Monas Tutup Lebih Cepat

Jumat, 28 Februari 2025 | 10:11

Jelang Akhir Pekan Harga Emas Antam Merosot Lagi

Jumat, 28 Februari 2025 | 10:06

Gempa 6,1 Magnitudo Guncang Nepal, Satu Napi Cedera

Jumat, 28 Februari 2025 | 10:04

Trump Cabut Izin Chevron di Venezuela, Harga Minyak Langsung Melejit

Jumat, 28 Februari 2025 | 09:42

Selengkapnya