Berita

Terdakwa Lukas Enembe menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Dibantarkan ke RSPAD, Lukas Enembe Tunjuk Dokter Terawan

SENIN, 26 JUNI 2023 | 12:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gubernur Papua, Lukas Enembe menunjuk mantan Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto sebagai dokter yang akan merawatnya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.

Hal itu disampaikan Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh saat mengabulkan permohonan Lukas untuk dibantarkan ke rumah sakit selama dua pekan ke depan.

Nantinya, pemeriksaan dari dokter Terawan akan menentukan kelanjutan sidang Lukas Enembe.


"Kami di dalam penetapan ini memerintahkan penuntut umum untuk dibantar di RSPAD Gatot Subroto bertepatan dokter yang ditunjuk oleh terdakwa dan keluarga adalah Dokter Terawan berdinas di RSPAD Gatot Subroto," kata Hakim Ketua Rianto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/6).

Sementara itu, JPU KPK akan membawa terdakwa Lukas ke RSPAD Gatot Soebroto untuk diperiksa sebelum dilakukan pembantaran penahanan.

"Apabila dokter memutuskan dirawat, maka kami akan membantar sesuai dengan rekomendasi dokter," kata JPU KPK.

Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa Lukas mengatakan, kliennya menegaskan akan membiayai sendiri biaya pengobatan.

"Pak Lukas mengatakan mengenai biaya, dia akan membiayai diri sendiri untuk kesehatannya Pak," kata penasihat hukum Lukas, Petrus Bala.

Tim penasihat hukum membeberkan, alasan penunjukan dokter Terawan untuk merawat terdakwa Lukas. Dikatakan penasihat hukum, Lukas sudah ditangani dokter Terawan sejak mengalami stroke pada tahun 2013 silam.

"Jadi tidak bermaksud atau tidak menghormati dokter dari KPK, kan ini soal kesehatan," demikian tutup penasihat hukum Lukas.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya