Berita

Sri Budiyono berharap kasus penggelapan sertifikat tanah miliknya bisa segera masuk persidangan/RMOLJateng

Nusantara

Perkaranya Hampir 2 Tahun Mangkrak, Korban Dugaan Mafia Tanah Blora Berharap Tersangka Segera Disidangkan

SENIN, 26 JUNI 2023 | 01:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Warga Blora yang merupakan pelapor kasus dugaan mafia tanah, Sri Budiyono, meminta penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah segera melengkapi berkas agar bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi.

"Saya kemarin sudah ketemu dari pihak Kejati, katanya berkas sedang dikembalikan ke Polda Jateng untuk dilengkapi," kata Sri Budiyono kepada Kantor Berita RMOLJateng, di Kota Pekalongan, Minggu (25/6).

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati menyebut berkas masih kurang untuk konfrontir. Ia pun sudah bertemu dengan penyidik Polda Jateng untuk menandatangani berkas terbaru.


"Saya harap Polda Jateng segera menyelesaikan kelengkapan berkas itu, sehingga bisa segera P21 (berkas dinyatakan lengkap)," jelasnya.

Ketika berkas sudah P21 maka tersangka serta barang bukti bisa segera diserahkan ke Kejati Jateng selaku JPU. Lalu, JPU menyusun surat dakwaan untuk persidangan.

Ia berharap, perkaranya yang sudah molor sejak Desember 2021 bisa segera disidangkan. Sehingga perkaranya itu bisa selesai.

Pihaknya juga menggandeng Gerakan Anti Mafia Tanah (Gamat) Republik Indonesia (RI) yang dimotori anggota DPR RI, Riyanta.

Sebelumnya, kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah akhirnya angkat bicara terkait kasus yang menimpa warga Blora, Sri Budiyono. Warga Blora itu melaporkan kasus dugaan mafia tanah yang menjerat oknum anggota DPRD Kabupaten Blora serta notaris.

Budi, sapaan akrabnya, melaporkan kasusnya ke Direskrimum Polda Jateng pada Desember 2021. Oknum anggota DPRD Blora berinisial AA serta notaris berinisial E sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Berkas perkara sudah di Jaksa Penuntut Umum (JPU/Kejaksaan Tinggi Semarang). Masih menunggu dari JPU," kata Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Jateng, AKBP Budi Priyanto saat dikonfirmasi, Rabu (31/5).

Budi menyatakan, pemberkasan sudah P19. Lalu, pihaknya sudah melengkapi kemudian menyerahkan kembali ke JPU.

Sri Budiyono sempat  kecewa karena kasusnya hampir dua tahun mangkrak. Ia pun menyurati Menko Polhukam dan mendatangi gedung DPR RI. Ia mengadu langsung ke anggota  Komisi II DPR RI dari  Fraksi PDI Perjuangan, Riyanta.

Kasus ini berawal pada 2020, saat Budi meminta tolong pada tersangka untuk mencarikan pinjaman dana Rp 150 juta dengan jaminan sertifikat hak milik tanah.

Luas lahan dan bangunan yang jadi jaminan di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora mencapai 1.310 meter persegi. Saksi saat itu pegawai PPAT Elizabeth Estiningsih, dengan perjanjian pinjaman kembali dalam jangka 2-3 bulan ke depan.

Namun, selang tiga bulan, sertifikat miliknya justru sudah dibalik nama. Taksiran harga tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya tersebut sekitar Rp 900 juta.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya