Berita

Sri Budiyono berharap kasus penggelapan sertifikat tanah miliknya bisa segera masuk persidangan/RMOLJateng

Nusantara

Perkaranya Hampir 2 Tahun Mangkrak, Korban Dugaan Mafia Tanah Blora Berharap Tersangka Segera Disidangkan

SENIN, 26 JUNI 2023 | 01:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Warga Blora yang merupakan pelapor kasus dugaan mafia tanah, Sri Budiyono, meminta penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah segera melengkapi berkas agar bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi.

"Saya kemarin sudah ketemu dari pihak Kejati, katanya berkas sedang dikembalikan ke Polda Jateng untuk dilengkapi," kata Sri Budiyono kepada Kantor Berita RMOLJateng, di Kota Pekalongan, Minggu (25/6).

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati menyebut berkas masih kurang untuk konfrontir. Ia pun sudah bertemu dengan penyidik Polda Jateng untuk menandatangani berkas terbaru.


"Saya harap Polda Jateng segera menyelesaikan kelengkapan berkas itu, sehingga bisa segera P21 (berkas dinyatakan lengkap)," jelasnya.

Ketika berkas sudah P21 maka tersangka serta barang bukti bisa segera diserahkan ke Kejati Jateng selaku JPU. Lalu, JPU menyusun surat dakwaan untuk persidangan.

Ia berharap, perkaranya yang sudah molor sejak Desember 2021 bisa segera disidangkan. Sehingga perkaranya itu bisa selesai.

Pihaknya juga menggandeng Gerakan Anti Mafia Tanah (Gamat) Republik Indonesia (RI) yang dimotori anggota DPR RI, Riyanta.

Sebelumnya, kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah akhirnya angkat bicara terkait kasus yang menimpa warga Blora, Sri Budiyono. Warga Blora itu melaporkan kasus dugaan mafia tanah yang menjerat oknum anggota DPRD Kabupaten Blora serta notaris.

Budi, sapaan akrabnya, melaporkan kasusnya ke Direskrimum Polda Jateng pada Desember 2021. Oknum anggota DPRD Blora berinisial AA serta notaris berinisial E sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Berkas perkara sudah di Jaksa Penuntut Umum (JPU/Kejaksaan Tinggi Semarang). Masih menunggu dari JPU," kata Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Jateng, AKBP Budi Priyanto saat dikonfirmasi, Rabu (31/5).

Budi menyatakan, pemberkasan sudah P19. Lalu, pihaknya sudah melengkapi kemudian menyerahkan kembali ke JPU.

Sri Budiyono sempat  kecewa karena kasusnya hampir dua tahun mangkrak. Ia pun menyurati Menko Polhukam dan mendatangi gedung DPR RI. Ia mengadu langsung ke anggota  Komisi II DPR RI dari  Fraksi PDI Perjuangan, Riyanta.

Kasus ini berawal pada 2020, saat Budi meminta tolong pada tersangka untuk mencarikan pinjaman dana Rp 150 juta dengan jaminan sertifikat hak milik tanah.

Luas lahan dan bangunan yang jadi jaminan di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora mencapai 1.310 meter persegi. Saksi saat itu pegawai PPAT Elizabeth Estiningsih, dengan perjanjian pinjaman kembali dalam jangka 2-3 bulan ke depan.

Namun, selang tiga bulan, sertifikat miliknya justru sudah dibalik nama. Taksiran harga tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya tersebut sekitar Rp 900 juta.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya