Menko Polhukam, Mahfud MD, saat fun walk dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Bhayangkara, di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (25/6)/Ist
Dugaan pungutan liar (Pungli) di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditemukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK saat ini diselidiki dan diusut tuntas dengan tindakan hukum.
Begitu yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, merespons temuan Dewas KPK soal adanya Pungli di Rutan KPK.
"Ya kan sudah ditangani juga, harus ditangani, sudah diselidiki dan siap diambil tindakan hukum," kata Mahfud kepada wartawan, usai fun walk dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Bhayangkara, di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (25/6).
Pungli, sambungnya, bukan hanya terjadi di lingkungan Rutan KPK, tetapi juga di lingkungan pengadilan.
"Ya semua lah, pokoknya di mana saja sama ironis, kan bukan hanya di KPK, pengadilan (juga)," kata Mahfud.
Namun demikian, Mahfud menerangkan bahwa dirinya tidak tahu secara detail soal temuan Dewas KPK itu. Karena menurutnya, KPK merupakan lembaga independen, sehingga tidak bisa diintervensi.
"(KPK) nggak bisa kita intervensi. Kadang kala orang mencampurkan 'waduh kok KPK begitu' itu ndak boleh," pungkas Mahfud.
KPK saat ini masih menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di Rutan KPK berupa pungli, pemerasan, hingga suap. KPK berkomitmen mengusut tuntas dan menindak tegas siapapun pelakunya. Dalam temuan Dewas, dugaan Pungli di Rutan KPK mencapai Rp 4 miliar.