Berita

Kapolda Metro Jaya yang juga mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Karyoto/Net

Politik

Tak Ada Pelanggaran Etik, Kenapa Karyoto Paksakan Kasus Pembocoran Dokumen?

SABTU, 24 JUNI 2023 | 14:57 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dalam hasil pemeriksaan pendahuluan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak menemukan adanya pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku yang dituduhkan kepada pimpinan KPK.

Dewas KPK juga telah memutuskan kalau dokumen yang ada saat penyelidik KPK menggeledah kantor Kementerian ESDM tersebut bukanlah dokumen KPK karena tidak identik. Selain tidak identik, tuduhan terhadap Firli yang membocorkan dokumen tersebut tidak terbukti.

Koordinator simpul aktivis angkatan 98 (Siaga 98), Hasanuddin dapat memahami bahwa pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan Dewas KPK bukan untuk menemukan ada atau tidaknya peristiwa pidana, karena ada atau tidaknya peristiwa pidana tersebut akan terlihat secara terang benderang dalam sidang etik.


Sementara, kata Hasanuddin, Dewas KPK juga telah menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak dapat ditingkatkan ke pemeriksaan sidang etik, karena tidak cukup bukti adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan insan KPK.

Berbeda, jika Dewas KPK menemukan adanya dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku sehingga ditingkatkan pemeriksaannya ke sidang etik.

“Dari sidang etik inilah, kesimpulannya dapat ditindaklanjuti oleh penegak hukum lain (Polda Metro Jaya misalnya),” kata dia kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (24/6).

Jangankan direkomendasikan pemberian sanksi dalam sidang etik, di tahap pemeriksaan pendahuluan dugaan kebocoran dokumen tersebut bahkan telah dinyatakan tidak terbukti dan selanjutnya dapat dimaknai dihentikan.

“Atas dasar ini, Siaga 98 meminta Polda Metro Jaya dapat menghentikan penyelidikan, karena materi dan substansi serta pelapornya sama,” beber dia.

Disisi lain, Hasanuddin mengatakan ada hal yang lebih mendasar dan normatif selain dokumen tersebut bukanlah dokumen identik KPK, nama-nama yang dituduhkan membocorkan dokumen tersebut juga sudah dinyatakan tidak terbukti.

“Jadi cukup aneh jika Polda Metro Jaya meneruskan penyelidikannya, karena tidak cukup alasan hanya berlindung di balik pelaporan dengan mengabaikan otoritas instansi lain (dalam hal ini KPK),” tanya Hasanuddin.

Pasalnya, jika Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto tetap “ngotot” meneruskan penyelidikan maka tindakan tersebut, akan menganggu sinergitas penegak hukum (Polri-Kejaksaan-KPK) dalam pemberantasan korupsi, sebagaimana ditegaskan dalam UU No 19/2019.

“Sebab akan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk devide et impera (memecah belah) sinergitas Polri-KPK,” demikian Hasanuddin.




Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

UPDATE

Prabowo Harus Siapkan Langkah Antisipatif Ketahanan Energi

Sabtu, 28 Maret 2026 | 03:59

Beckham Jawab Keraguan dengan Tampil Trengginas di GBK

Sabtu, 28 Maret 2026 | 03:48

Daftar 97 Pinjol yang Didenda KPPU Imbas Praktik Kartel Suku Bunga

Sabtu, 28 Maret 2026 | 03:28

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Wejangan Ray Dalio

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:45

Ketua DPD Dorong Pembangunan Fondasi Sepak Bola Lewat Kompetisi

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:29

KPPU Denda 97 Pinjol Buntut Praktik Kartel Suku Bunga

Sabtu, 28 Maret 2026 | 01:59

Purbaya Disentil Anas Urbaningrum Usai Nyemprot Ekonom Kritis

Sabtu, 28 Maret 2026 | 01:33

Serius Bahas PP Tunas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 01:18

Polri Didesak Audit Dugaan Aliran Dana Asing ke LSM

Sabtu, 28 Maret 2026 | 00:59

Selengkapnya