Berita

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Prof Muhadjir Effendy/Net

Politik

Muhadjir Penuhi Tiga Syarat Cawapres

SABTU, 24 JUNI 2023 | 12:46 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Setelah mendapat restu Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Prof Muhadjir Effendy, menjadi calon wakil presiden potensial pada Pilpres 2024. Dia dinilai memenuhi persyaratan untuk itu.

Hal itu diungkapkan peneliti Litbang Kompas, Yohan Wahyu, di Jakarta, Sabtu (24/6).

Menurut dia, di tengah kompetisi capres yang menonjol di survei, yakni Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan, figur cawapres menjadi kunci.


Setidaknya ada tiga aspek yang harus diperhatikan dalam memilih cawapres. Pertama, pengalaman di pemerintahan, karena menjadi simbol meneruskan apa yang sudah dilakukan Jokowi.

Kedua, harus diterima semua kalangan masyarakat. Dan ketiga, punya potensi memberikan insentif elektoral pada pasangan capres-cawapres.

Yohan mengakui, cawapres memang cenderung lebih pada sisi non elektoral, seperti bekerja sama, keseimbangan politik, dan variabel proyeksi 2029 dipastikan tidak jadi pengganggu.

Muhadjir, sambung dia, dinilai punya daya tarik elektoral. Dia satu-satunyanya tokoh Muhammadiyah.

“Kita tahu, sepanjang 10 tahun terakhir, representasi Muhammadiyah cenderung terabaikan. Nah, Muhadjir bisa jadi penarik suara dari pemilih Muhammadiyah" tegasnya.

Dia mencontohkan ditunjuknya Maruf Amin pada Pilpres 2019, bukti kuat bahwa sosok cawapres itu non elektoral, karena saat itu nama Maruf Amin juga tidak pernah muncul di aneka survei.

Jika Muhammadiyah mengajukan Muhadjir Effendy, lanjut alumnus FISIP Universitas Airlangga Surabaya itu, tiga aspek tadi sudah terpenuhi. Di situasi yang penuh tarik menarik, Rektor UMM empat periode itu bisa jadi alternatif.

“Bahkan jika situasinya buntu, dalam artian capres sulit mendapatkan cawapres ideal, tokoh Muhammadiyah seperti Muhadjir bisa jadi figur potensial,” katanya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya