Berita

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Prof Muhadjir Effendy/Net

Politik

Muhadjir Penuhi Tiga Syarat Cawapres

SABTU, 24 JUNI 2023 | 12:46 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Setelah mendapat restu Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Prof Muhadjir Effendy, menjadi calon wakil presiden potensial pada Pilpres 2024. Dia dinilai memenuhi persyaratan untuk itu.

Hal itu diungkapkan peneliti Litbang Kompas, Yohan Wahyu, di Jakarta, Sabtu (24/6).

Menurut dia, di tengah kompetisi capres yang menonjol di survei, yakni Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan, figur cawapres menjadi kunci.


Setidaknya ada tiga aspek yang harus diperhatikan dalam memilih cawapres. Pertama, pengalaman di pemerintahan, karena menjadi simbol meneruskan apa yang sudah dilakukan Jokowi.

Kedua, harus diterima semua kalangan masyarakat. Dan ketiga, punya potensi memberikan insentif elektoral pada pasangan capres-cawapres.

Yohan mengakui, cawapres memang cenderung lebih pada sisi non elektoral, seperti bekerja sama, keseimbangan politik, dan variabel proyeksi 2029 dipastikan tidak jadi pengganggu.

Muhadjir, sambung dia, dinilai punya daya tarik elektoral. Dia satu-satunyanya tokoh Muhammadiyah.

“Kita tahu, sepanjang 10 tahun terakhir, representasi Muhammadiyah cenderung terabaikan. Nah, Muhadjir bisa jadi penarik suara dari pemilih Muhammadiyah" tegasnya.

Dia mencontohkan ditunjuknya Maruf Amin pada Pilpres 2019, bukti kuat bahwa sosok cawapres itu non elektoral, karena saat itu nama Maruf Amin juga tidak pernah muncul di aneka survei.

Jika Muhammadiyah mengajukan Muhadjir Effendy, lanjut alumnus FISIP Universitas Airlangga Surabaya itu, tiga aspek tadi sudah terpenuhi. Di situasi yang penuh tarik menarik, Rektor UMM empat periode itu bisa jadi alternatif.

“Bahkan jika situasinya buntu, dalam artian capres sulit mendapatkan cawapres ideal, tokoh Muhammadiyah seperti Muhadjir bisa jadi figur potensial,” katanya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya