Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Pria India Didakwa di Kanada atas Penerbitan Surat Penerimaan Universitas Palsu

SABTU, 24 JUNI 2023 | 09:28 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Kanada mendakwa seorang pria India karena dugaan penerbitan surat penerimaan universitas palsu kepada siswa India serta pelanggaran kriminal terkait imigrasi.

Dalam pernyataannya, Badan Layanan Perbatasan Kanada (CBSA) menyebutkan bahwa Brijesh Mishra, seorang warga negara India, dihadapkan pada lima dakwaan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Imigrasi dan Pengungsi.

Penyelidikan dilakukan oleh CBSA setelah menerima informasi mengenai status Mishra di Kanada dan dugaan keterlibatannya dalam kegiatan yang terkait dengan konseling palsu.


Awal tahun ini, Perusahaan Penyiaran Kanada (CBC) melaporkan bahwa sejumlah siswa dari India telah menerima surat deportasi karena menggunakan dokumen palsu dalam dugaan skema imigrasi untuk memasuki Kanada, yang dicurigai dilakukan Mishra.

Surat penerimaan tersebut seolah-olah ditulis oleh universitas, tetapi CBSA memberitahu para siswa bahwa dokumen tersebut palsu dan memperingatkan mereka tentang risiko deportasi.

"Pemerintah kami mengambil tindakan terhadap mereka yang bertanggung jawab atas penipuan, sambil melindungi mereka yang datang ke sini untuk melanjutkan studi," kata Menteri Keamanan Publik Marco Mendicino dalam pernyataannya, seperti dimuat Reuters, Sabtu (24/6).

Pekan lalu, Menteri Imigrasi Sean Fraser mengumumkan pembekuan rencana deportasi bagi puluhan mahasiswa yang menggunakan surat universitas palsu untuk memasuki negara tersebut.

Kanada menjadi tujuan yang populer bagi pelajar internasional, khususnya India, karena proses perolehan izin kerja yang relatif mudah.

Data resmi menunjukkan, pada 2022 terdapat lebih dari 800.000 mahasiswa asing dengan visa aktif di Kanada, termasuk sekitar 320.000 mahasiswa dari India.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya