Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Pria India Didakwa di Kanada atas Penerbitan Surat Penerimaan Universitas Palsu

SABTU, 24 JUNI 2023 | 09:28 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Kanada mendakwa seorang pria India karena dugaan penerbitan surat penerimaan universitas palsu kepada siswa India serta pelanggaran kriminal terkait imigrasi.

Dalam pernyataannya, Badan Layanan Perbatasan Kanada (CBSA) menyebutkan bahwa Brijesh Mishra, seorang warga negara India, dihadapkan pada lima dakwaan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Imigrasi dan Pengungsi.

Penyelidikan dilakukan oleh CBSA setelah menerima informasi mengenai status Mishra di Kanada dan dugaan keterlibatannya dalam kegiatan yang terkait dengan konseling palsu.


Awal tahun ini, Perusahaan Penyiaran Kanada (CBC) melaporkan bahwa sejumlah siswa dari India telah menerima surat deportasi karena menggunakan dokumen palsu dalam dugaan skema imigrasi untuk memasuki Kanada, yang dicurigai dilakukan Mishra.

Surat penerimaan tersebut seolah-olah ditulis oleh universitas, tetapi CBSA memberitahu para siswa bahwa dokumen tersebut palsu dan memperingatkan mereka tentang risiko deportasi.

"Pemerintah kami mengambil tindakan terhadap mereka yang bertanggung jawab atas penipuan, sambil melindungi mereka yang datang ke sini untuk melanjutkan studi," kata Menteri Keamanan Publik Marco Mendicino dalam pernyataannya, seperti dimuat Reuters, Sabtu (24/6).

Pekan lalu, Menteri Imigrasi Sean Fraser mengumumkan pembekuan rencana deportasi bagi puluhan mahasiswa yang menggunakan surat universitas palsu untuk memasuki negara tersebut.

Kanada menjadi tujuan yang populer bagi pelajar internasional, khususnya India, karena proses perolehan izin kerja yang relatif mudah.

Data resmi menunjukkan, pada 2022 terdapat lebih dari 800.000 mahasiswa asing dengan visa aktif di Kanada, termasuk sekitar 320.000 mahasiswa dari India.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya