Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Pria India Didakwa di Kanada atas Penerbitan Surat Penerimaan Universitas Palsu

SABTU, 24 JUNI 2023 | 09:28 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Kanada mendakwa seorang pria India karena dugaan penerbitan surat penerimaan universitas palsu kepada siswa India serta pelanggaran kriminal terkait imigrasi.

Dalam pernyataannya, Badan Layanan Perbatasan Kanada (CBSA) menyebutkan bahwa Brijesh Mishra, seorang warga negara India, dihadapkan pada lima dakwaan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Imigrasi dan Pengungsi.

Penyelidikan dilakukan oleh CBSA setelah menerima informasi mengenai status Mishra di Kanada dan dugaan keterlibatannya dalam kegiatan yang terkait dengan konseling palsu.

Awal tahun ini, Perusahaan Penyiaran Kanada (CBC) melaporkan bahwa sejumlah siswa dari India telah menerima surat deportasi karena menggunakan dokumen palsu dalam dugaan skema imigrasi untuk memasuki Kanada, yang dicurigai dilakukan Mishra.

Surat penerimaan tersebut seolah-olah ditulis oleh universitas, tetapi CBSA memberitahu para siswa bahwa dokumen tersebut palsu dan memperingatkan mereka tentang risiko deportasi.

"Pemerintah kami mengambil tindakan terhadap mereka yang bertanggung jawab atas penipuan, sambil melindungi mereka yang datang ke sini untuk melanjutkan studi," kata Menteri Keamanan Publik Marco Mendicino dalam pernyataannya, seperti dimuat Reuters, Sabtu (24/6).

Pekan lalu, Menteri Imigrasi Sean Fraser mengumumkan pembekuan rencana deportasi bagi puluhan mahasiswa yang menggunakan surat universitas palsu untuk memasuki negara tersebut.

Kanada menjadi tujuan yang populer bagi pelajar internasional, khususnya India, karena proses perolehan izin kerja yang relatif mudah.

Data resmi menunjukkan, pada 2022 terdapat lebih dari 800.000 mahasiswa asing dengan visa aktif di Kanada, termasuk sekitar 320.000 mahasiswa dari India.

Populer

Inilah 3 Kandidat Kepala Badan Penerimaan Negara

Jumat, 02 Agustus 2024 | 16:13

Identitas Tersangka Korupsi Rp3,451 Triliun: Enam Petinggi LPEI, Satu Swasta

Kamis, 01 Agustus 2024 | 10:11

60 Pegawai Main Judol, Pimpinan KPK: Cuma Iseng

Jumat, 02 Agustus 2024 | 08:23

Edi Slamet Irianto, Kandidat Kepala BPN Berjuluk Hand of Midas

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 11:32

Putra Putri TNI-Polri Minta Polisi Tangkap Alvin Lim

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 02:24

Ramalan Rocky Gerung: 30 Hari ke Depan Krisis Beras Berubah Jadi Krisis Sosial

Jumat, 02 Agustus 2024 | 22:43

BHS Kritisi Usul Muhadjir soal Opsi Nasi Jagung di Program Makan Gratis

Rabu, 07 Agustus 2024 | 02:44

UPDATE

Perusahaan Indonesia Ekspor Ribuan Liter Cairan Pengurang Emisi ke Jepang

Jumat, 09 Agustus 2024 | 15:50

Pemerintah Siap-Siap Dirujak Warga jika Perayaan HUT RI Boros

Jumat, 09 Agustus 2024 | 15:41

RI Targetkan Kesepakatan 3,5 Miliar Dolar AS di IAF ke-2

Jumat, 09 Agustus 2024 | 15:34

Ekonom Nilai Harga BBM Nonsubsidi Perlu Naik

Jumat, 09 Agustus 2024 | 15:30

Sheikh Hasina akan Kembali ke Bangladesh untuk Ikut Pemilu

Jumat, 09 Agustus 2024 | 15:18

Robot Taksi Makin Populer di China, Bikin Driver Taksi Online Resah

Jumat, 09 Agustus 2024 | 15:10

Masyarakat 3T Bisa Nikmati Layanan Keuangan Bersama Mandiri Agen

Jumat, 09 Agustus 2024 | 14:53

Mendag Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Lampung

Jumat, 09 Agustus 2024 | 14:53

Ribut dengan Elon Musk, Presiden Venezuela Putuskan Blokir X

Jumat, 09 Agustus 2024 | 14:53

1.200 Pekerja Teknologi Siap Dukung Kamala Harris di Pilpres AS

Jumat, 09 Agustus 2024 | 14:51

Selengkapnya