Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Net

Politik

Hindari Konflik Kepentingan, Kapolri Harus Ambil Alih Kasus Bocoran Dokumen KPK dari Polda Metro Jaya

JUMAT, 23 JUNI 2023 | 09:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disarankan mengambil alih penanganan laporan dugaan pembocoran dokumen KPK dari Polda Metro Jaya. Saran ini disampaikan Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, yang khawatir ada konflik kepentingan jika kasus tersebut ditangani Polda Metro Jaya.

Alasannya, karena ada nama Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto dalam putusan yang dibacakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dari hasil pemeriksaan pendahuluan laporan dugaan pembocoran dokumen, yang dilaporkan mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya.

"Jika telah diketahui oleh Dewas bahwa ada dugaan keterlibatan Karyoto pada saat menjabat Deputi Penindakan KPK, maka Karyoto tidak perlu ngotot apalagi mengelak terhadap keterlibatannya dalam dugaan pembocoran data di KPK," ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat pagi (23/6).


Untuk itu, akademisi Universitas Sahid Jakarta ini menyarankan, agar Kapolri mengambil alih penanganan dugaan pembocoran dokumen yang sedang diproses Polda Metro Jaya. Tujuannya, agar publik yakin bahwa penanganan kasus tersebut betul-betul clear dan tidak terjadi konflik kepentingan.

“Polri harus memberikan atensi atas kasus ini dengan cara menjadikan kasus ini sebagai kasus yang serius dan diambil alih Mabes Polri, sehingga betul-betul objektif dan dapat dipertanggungjawabkan pengungkapan kasusnya di lapangan," demikian Saiful Anam.

Sebelumnya, Dewas KPK telah mengumumkan hasil pemeriksaan pendahuluan atas laporan dugaan pembocoran dokumen terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM.

"Bahwa laporan saudara Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya, yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang, adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan di Gedung ACLC C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/6).

Selain itu, kata Tumpak, pihaknya juga tidak menemukan adanya komunikasi antara Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyoto Sihite dengan Ketua KPK, Firli Bahuri. Bahkan, Dewas juga tidak menemukan adanya komunikasi Menteri ESDM, Arifin Tasrif yang memerintahkan Idris Sihite untuk menghubungi Firli.

Tumpak menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, diperoleh fakta-fakta bahwa, pada 27 Maret 2023, tim KPK yang terdiri dari satgas penyelidikan dan satgas penyidikan melakukan kegiatan penggeledahan di ruang kerja dan kendaraan roda 4 milik Idris Sihite terkait dengan perkara Tipikor tunjangan kinerja pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2022.

Pada saat penggeledahan itu, penyidik menemukan 3 lembar kertas tanpa judul yang pada bagian atasnya tertulis dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengurusan ekspor produk pertambangan hasil pengolahan minerba, yang di dalamnya berisi nama-nama pihak yang ada di Kementerian ESDM serta nama-nama perusahaan.

"Pada saat ditanyakan oleh penyidik kepada saudara Muhammad Idris Froyoto Sihite, dari mana perolehan 3 lembar kertas tersebut, awalnya yang bersangkutan menyatakan 3 lembar tersebut berasal dari saudara Karyoto," ungkap Tumpak.

Namun kata Tumpak, Idris Sihite kemudian mengatakan bahwa tiga lembar tersebut diperoleh dari Menteri ESDM, Arifin Tasrif, dan sang menteri dapat dari Firli.

Pada saat diperiksa Dewas, Idris Sihite menyatakan bahwa, pernyataannya bahwa 3 lembar kertas yang ditemukan tersebut berasal dari "Pak Menteri dan Pak Menteri dari Pak Firli" diubah menjadi "diterima dari seorang pengusaha yang bernama Suryo", yang diterima pada saat bertemu di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta di dalam tumpukan berkas putusan perkara. Belakangan berkembang kabar bahwa pengusaha bernama Suryo itu memiliki kedekatan dengan Karyoto.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya