Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Net

Politik

Hindari Konflik Kepentingan, Kapolri Harus Ambil Alih Kasus Bocoran Dokumen KPK dari Polda Metro Jaya

JUMAT, 23 JUNI 2023 | 09:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disarankan mengambil alih penanganan laporan dugaan pembocoran dokumen KPK dari Polda Metro Jaya. Saran ini disampaikan Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, yang khawatir ada konflik kepentingan jika kasus tersebut ditangani Polda Metro Jaya.

Alasannya, karena ada nama Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto dalam putusan yang dibacakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dari hasil pemeriksaan pendahuluan laporan dugaan pembocoran dokumen, yang dilaporkan mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya.

"Jika telah diketahui oleh Dewas bahwa ada dugaan keterlibatan Karyoto pada saat menjabat Deputi Penindakan KPK, maka Karyoto tidak perlu ngotot apalagi mengelak terhadap keterlibatannya dalam dugaan pembocoran data di KPK," ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat pagi (23/6).


Untuk itu, akademisi Universitas Sahid Jakarta ini menyarankan, agar Kapolri mengambil alih penanganan dugaan pembocoran dokumen yang sedang diproses Polda Metro Jaya. Tujuannya, agar publik yakin bahwa penanganan kasus tersebut betul-betul clear dan tidak terjadi konflik kepentingan.

“Polri harus memberikan atensi atas kasus ini dengan cara menjadikan kasus ini sebagai kasus yang serius dan diambil alih Mabes Polri, sehingga betul-betul objektif dan dapat dipertanggungjawabkan pengungkapan kasusnya di lapangan," demikian Saiful Anam.

Sebelumnya, Dewas KPK telah mengumumkan hasil pemeriksaan pendahuluan atas laporan dugaan pembocoran dokumen terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM.

"Bahwa laporan saudara Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya, yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang, adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan di Gedung ACLC C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/6).

Selain itu, kata Tumpak, pihaknya juga tidak menemukan adanya komunikasi antara Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyoto Sihite dengan Ketua KPK, Firli Bahuri. Bahkan, Dewas juga tidak menemukan adanya komunikasi Menteri ESDM, Arifin Tasrif yang memerintahkan Idris Sihite untuk menghubungi Firli.

Tumpak menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, diperoleh fakta-fakta bahwa, pada 27 Maret 2023, tim KPK yang terdiri dari satgas penyelidikan dan satgas penyidikan melakukan kegiatan penggeledahan di ruang kerja dan kendaraan roda 4 milik Idris Sihite terkait dengan perkara Tipikor tunjangan kinerja pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2022.

Pada saat penggeledahan itu, penyidik menemukan 3 lembar kertas tanpa judul yang pada bagian atasnya tertulis dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengurusan ekspor produk pertambangan hasil pengolahan minerba, yang di dalamnya berisi nama-nama pihak yang ada di Kementerian ESDM serta nama-nama perusahaan.

"Pada saat ditanyakan oleh penyidik kepada saudara Muhammad Idris Froyoto Sihite, dari mana perolehan 3 lembar kertas tersebut, awalnya yang bersangkutan menyatakan 3 lembar tersebut berasal dari saudara Karyoto," ungkap Tumpak.

Namun kata Tumpak, Idris Sihite kemudian mengatakan bahwa tiga lembar tersebut diperoleh dari Menteri ESDM, Arifin Tasrif, dan sang menteri dapat dari Firli.

Pada saat diperiksa Dewas, Idris Sihite menyatakan bahwa, pernyataannya bahwa 3 lembar kertas yang ditemukan tersebut berasal dari "Pak Menteri dan Pak Menteri dari Pak Firli" diubah menjadi "diterima dari seorang pengusaha yang bernama Suryo", yang diterima pada saat bertemu di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta di dalam tumpukan berkas putusan perkara. Belakangan berkembang kabar bahwa pengusaha bernama Suryo itu memiliki kedekatan dengan Karyoto.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya