Berita

Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan/Ist

Politik

6 Fraksi DPR Sepakat Usulkan Masa Jabatan Kades Diperpanjang, Tamil Selvan: Ini Pola Politik Transaksional Jabatan

KAMIS, 22 JUNI 2023 | 22:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Partai politik yang mendukung usulan masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 9 tahun dan bisa 2 periode, dianggap parpol yang hanya mementingkan kepentingan pribadi atau golongan.

Begitu yang disampaikan komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan, menanggapi adanya 6 fraksi di DPR RI yang setuju terhadap usulan masa jabatan Kades diperpanjang jadi 9 tahun.

"Partai politik yang mendukung masa jabatan kepala desa hingga 9 tahun, bahkan hingga bisa 2 periode adalah partai politik yang pragmatis, yang hanya mementingkan kepentingan politiknya pribadi. Ini benar-benar sebuah pola politik transaksional kebijakan," ujar Tamil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (22/6).


Bahkan, Tamil melihat, hal tersebut sudah masuk ke ranah kolusi, karena adanya pola politik transaksional kebijakan.

"Kemudian di sisi lain, mengingat bahwasanya PDIP yang sangat getol tentang hal ini, jangan-jangan memang ini disiapkan sebagai landasan konstitusi. Sehingga suatu hari jabatan presiden itu bisa dibuat juga menjadi 9 tahun dan dua periode," tutur Tamil.

Padahal, menurut dosen Universitas Dian Nusantara ini, Kades merupakan "raja kecil" di wilayahnya, yang bekerja untuk calon-calon tertentu pada setiap pelaksanaan Pemilu.

"Sudahlah, ini kita enggak usah pura-pura tidak melihat hal itu. Jadi ini adalah pola-pola penggembosan secara konstitusi, yang sangat berbahaya jika ini bisa terjadi atau jika ini bisa diputuskan dan menjadi suatu ketentuan," pungkas Tamil.

Dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR yang tengah menyusun draf revisi UU 6/2014 tentang Desa pada hari ini, Kamis (22/6), sebanyak 6 fraksi di DPR RI sepakat mengusulkan masa jabatan Kades yang diubah menjadi 9 tahun dengan maksimal kepemimpinan selama 2 periode.

Adapun, 6 fraksi yang menyetujui usulan tersebut adalah PDI Perjuangan, Partai Golkar, PPP, PKB, PKS, Partai Gerindra. Sementara, fraksi Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan PAN belum menyatakan sikapnya lantaran tidak hadir dalam penyusunan draf tersebut.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

UPDATE

Dubes Iran Halalbihalal ke Kediaman Megawati

Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:03

Idulfitri 1447 H, Cak Imin: Saatnya Saling Memaafkan dan Merawat Persaudaraan

Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:00

Prabowo Sebut Pemulihan Aceh Tamiang Nyaris Rampung

Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:55

Megawati Rayakan Idulfitri Bersama Keluarga dan Sahabat Terdekat

Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:40

Pesan Gibran di Idulfitri: Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:32

IEA Ajak Warga Dunia Kerja dari Rumah demi Redam Harga Energi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 10:49

Iran Klaim Kemenangan, Mojtaba Sebut Musuh Mulai Goyah

Sabtu, 21 Maret 2026 | 10:20

Prabowo Halalbihalal dan Bagi Sembako ke Warga Aceh Tamiang

Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:58

Harga Minyak Turun Tipis ke Kisaran 109 Dolar AS

Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:47

Pesan Idulfitri: Lima Pelajaran Ramadan untuk Kehidupan yang Lebih Bertakwa

Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:39

Selengkapnya