Berita

Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan/Ist

Politik

6 Fraksi DPR Sepakat Usulkan Masa Jabatan Kades Diperpanjang, Tamil Selvan: Ini Pola Politik Transaksional Jabatan

KAMIS, 22 JUNI 2023 | 22:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Partai politik yang mendukung usulan masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 9 tahun dan bisa 2 periode, dianggap parpol yang hanya mementingkan kepentingan pribadi atau golongan.

Begitu yang disampaikan komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan, menanggapi adanya 6 fraksi di DPR RI yang setuju terhadap usulan masa jabatan Kades diperpanjang jadi 9 tahun.

"Partai politik yang mendukung masa jabatan kepala desa hingga 9 tahun, bahkan hingga bisa 2 periode adalah partai politik yang pragmatis, yang hanya mementingkan kepentingan politiknya pribadi. Ini benar-benar sebuah pola politik transaksional kebijakan," ujar Tamil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (22/6).


Bahkan, Tamil melihat, hal tersebut sudah masuk ke ranah kolusi, karena adanya pola politik transaksional kebijakan.

"Kemudian di sisi lain, mengingat bahwasanya PDIP yang sangat getol tentang hal ini, jangan-jangan memang ini disiapkan sebagai landasan konstitusi. Sehingga suatu hari jabatan presiden itu bisa dibuat juga menjadi 9 tahun dan dua periode," tutur Tamil.

Padahal, menurut dosen Universitas Dian Nusantara ini, Kades merupakan "raja kecil" di wilayahnya, yang bekerja untuk calon-calon tertentu pada setiap pelaksanaan Pemilu.

"Sudahlah, ini kita enggak usah pura-pura tidak melihat hal itu. Jadi ini adalah pola-pola penggembosan secara konstitusi, yang sangat berbahaya jika ini bisa terjadi atau jika ini bisa diputuskan dan menjadi suatu ketentuan," pungkas Tamil.

Dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR yang tengah menyusun draf revisi UU 6/2014 tentang Desa pada hari ini, Kamis (22/6), sebanyak 6 fraksi di DPR RI sepakat mengusulkan masa jabatan Kades yang diubah menjadi 9 tahun dengan maksimal kepemimpinan selama 2 periode.

Adapun, 6 fraksi yang menyetujui usulan tersebut adalah PDI Perjuangan, Partai Golkar, PPP, PKB, PKS, Partai Gerindra. Sementara, fraksi Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan PAN belum menyatakan sikapnya lantaran tidak hadir dalam penyusunan draf tersebut.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya