Berita

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus/Ist

Presisi

Polri: Tempat Kursus untuk Sertifikasi Mengemudi Harus Terakreditasi dan Berbadan Hukum

KAMIS, 22 JUNI 2023 | 18:50 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Lembaga yang dapat mengeluarkan sertifikasi kursus dan pelatihan mengemudi harus terakreditasi serta berbadan hukum.

"Ada sertifikat tetapi yang membuat badan usaha silakan yang lain, sekolah-sekolah mengemudi pihak ketiga, dalam aturan dikatakan terakreditasi," kata Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6).

Artinya, kata Yusri, sertifikat mengemudi itu dikeluarkan oleh pihak ketiga dan bukan dari kepolisian. Tentunya, tempat kursus mengemudi harus memenuhi persyaratan, salah satunya terdaftar di tiga kementerian.

"Pertama dia berbadan hukum yang resmi kemudian harus ada keterlibatan Kemenaker, Kemendikbud untuk dia punya legitimasi, juga Kemenhub untuk kendaraan-kendaraan yang dipakai latihan apakah sudah sesuai uji tipe atau belum," kata Yusri.

Karena itu, lanjutnya, syarat sertifikasi mengemudi bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) A belum berlaku.

Terkait aturan sertifikasi mengemudi tertuang dalam Perpolri 2/2023 yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tanggal 8 Februari 2023.

Dalam Pasal 7 Perpolri mengatur tentang persyaratan sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi di poin 3 dan 3a.

Poin 3: “Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya”.

Poin 3a: “Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri”.

Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Alvin Lim Protes Izin Galangan Kapal Panji Gumilang

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:56

KPK Juga Usut Dugaan Korupsi di Telkom Terkait Pengadaan Perangkat Keras Samsung Galaxy

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:09

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Ini Deretan Alasan Wantim Golkar Jagokan Zaki Iskandar

Jumat, 17 Mei 2024 | 22:04

Ambil Formulir ke PDIP, Ijeck Tegaskan Siap Maju di Pilgubsu 2024

Jumat, 17 Mei 2024 | 22:04

Khofifah: Mandat Golkar Sangat Berharga

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:58

Menangis Baca Pledoi di PN, Azlansyah Mengaku Menyesal Diperintah Senior di KPU dan Bawaslu

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:48

Wantim Golkar DKI: Zaki Kualitas Bagus!

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:44

Airlangga Klaim Khofifah-Emil Sudah Direstui KIM untuk Pilgub Jatim

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:42

KI Pusat Soal RUU Penyiaran: Wartawan Tidak Boleh Dihalang-halangi

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:40

Airlangga Resmi Beri Mandat Khofifah-Emil Dardak

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:38

Ini Besaran Santunan Rumah Rusak Warga Terdampak Banjir Lahar Dingin Sumbar

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:35

KI Pusat Bersiap Menyusun Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2024

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:24

Selengkapnya