Berita

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus/Ist

Presisi

Polri: Tempat Kursus untuk Sertifikasi Mengemudi Harus Terakreditasi dan Berbadan Hukum

KAMIS, 22 JUNI 2023 | 18:50 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Lembaga yang dapat mengeluarkan sertifikasi kursus dan pelatihan mengemudi harus terakreditasi serta berbadan hukum.

"Ada sertifikat tetapi yang membuat badan usaha silakan yang lain, sekolah-sekolah mengemudi pihak ketiga, dalam aturan dikatakan terakreditasi," kata Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6).

Artinya, kata Yusri, sertifikat mengemudi itu dikeluarkan oleh pihak ketiga dan bukan dari kepolisian. Tentunya, tempat kursus mengemudi harus memenuhi persyaratan, salah satunya terdaftar di tiga kementerian.


"Pertama dia berbadan hukum yang resmi kemudian harus ada keterlibatan Kemenaker, Kemendikbud untuk dia punya legitimasi, juga Kemenhub untuk kendaraan-kendaraan yang dipakai latihan apakah sudah sesuai uji tipe atau belum," kata Yusri.

Karena itu, lanjutnya, syarat sertifikasi mengemudi bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) A belum berlaku.

Terkait aturan sertifikasi mengemudi tertuang dalam Perpolri 2/2023 yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tanggal 8 Februari 2023.

Dalam Pasal 7 Perpolri mengatur tentang persyaratan sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi di poin 3 dan 3a.

Poin 3: “Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya”.

Poin 3a: “Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri”.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya