Berita

Ilustrasi/Net

Global

Ujaran Kebencian Makin Marak, Australia Tuntut Penjelasan Twitter

KAMIS, 22 JUNI 2023 | 16:37 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Australia mendesak Twitter untuk menjelaskan cara platform mereka dalam menangani ujaran kebencian online yang paling banyak disebarkan melalui situsnya itu.

Hal tersebut disampaikan oleh badan regulator dunia maya Australia, Komisi e-Safety pada Kamis (22/6), setelah lembaga itu mendapat banyak keluhan terkait kebencian online di Twitter.

Seperti dimuat The Straits Times, menurut badan tersebut, intimidasi online di kalangan anak-anak telah mencapai tingkat yang memprihatinkan, dengan saat ini sekitar 1.700 penyelidikan terkait perundungan online sedang dilakukan oleh e-Safety.


Untuk itu, mereka menuntut Twitter untuk menanggapi permintaan mereka yang menginginkan penjelasan mengenai perlindungan penggunanya di platform burung biru itu.

“Kami membutuhkan akuntabilitas dari platform ini dan bagaimana tindakan mereka untuk melindungi penggunanya, Anda tidak dapat memiliki akuntabilitas tanpa transparansi dan itulah yang ingin dicapai oleh pemberitahuan hukum seperti ini,” kata Komisaris Julie Inman Grant.

Kini, Twitter harus menanggapi Komisaris e-Safety dalam waktu 28 hari atau mereka akan menghadapi denda hampir sebesar 700.000 dolar Australia (Rp 7 miliar) per hari.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya