Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Ujaran Kebencian Makin Marak, Australia Tuntut Penjelasan Twitter

KAMIS, 22 JUNI 2023 | 16:37 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Australia mendesak Twitter untuk menjelaskan cara platform mereka dalam menangani ujaran kebencian online yang paling banyak disebarkan melalui situsnya itu.

Hal tersebut disampaikan oleh badan regulator dunia maya Australia, Komisi e-Safety pada Kamis (22/6), setelah lembaga itu mendapat banyak keluhan terkait kebencian online di Twitter.

Seperti dimuat The Straits Times, menurut badan tersebut, intimidasi online di kalangan anak-anak telah mencapai tingkat yang memprihatinkan, dengan saat ini sekitar 1.700 penyelidikan terkait perundungan online sedang dilakukan oleh e-Safety.


Untuk itu, mereka menuntut Twitter untuk menanggapi permintaan mereka yang menginginkan penjelasan mengenai perlindungan penggunanya di platform burung biru itu.

“Kami membutuhkan akuntabilitas dari platform ini dan bagaimana tindakan mereka untuk melindungi penggunanya, Anda tidak dapat memiliki akuntabilitas tanpa transparansi dan itulah yang ingin dicapai oleh pemberitahuan hukum seperti ini,” kata Komisaris Julie Inman Grant.

Kini, Twitter harus menanggapi Komisaris e-Safety dalam waktu 28 hari atau mereka akan menghadapi denda hampir sebesar 700.000 dolar Australia (Rp 7 miliar) per hari.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya