Berita

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati/RMOL

Politik

LPSDK Berlaku Sejak Pemilu 2014, Tidak Masuk Akal Tiba-tiba Dihapus

KAMIS, 22 JUNI 2023 | 16:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemberlakuan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) bagi peserta Pemilu, sudah berlaku sejak 2014. Sehingga, rencana penghapusan aturan wajib penyerahan laporan itu pada Pemilu 2024, tidak berdasar.

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati menjelaskan, alasan yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) patut dipertanyakan.

"LPSDK ini sudah diberlakukan sejak Pemilu 2014 dan Pemilu 2019, juga Pilkada Serentak dari 2015, 2017, 2018, 2020," ujar Neni dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/6).


Di samping itu, dia juga menilai alasan mengenai teknis kampanye yang singkat, juga tidak bisa dijadikan alasan menghapus aturan wajib menyetor LPSDK dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye.

"Alasan karena tidak tercantum dalam UU Pemilu dan tahapan kampanye yang sempit selama 75 hari, menurut saya tidak masuk akal," ucapnya.

"Justru ini seolah dengan sengaja menutup akses ruang publik untuk bisa kritis," demikian Neni menambahkan.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya