Berita

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati/RMOL

Politik

LPSDK Berlaku Sejak Pemilu 2014, Tidak Masuk Akal Tiba-tiba Dihapus

KAMIS, 22 JUNI 2023 | 16:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemberlakuan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) bagi peserta Pemilu, sudah berlaku sejak 2014. Sehingga, rencana penghapusan aturan wajib penyerahan laporan itu pada Pemilu 2024, tidak berdasar.

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati menjelaskan, alasan yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) patut dipertanyakan.

"LPSDK ini sudah diberlakukan sejak Pemilu 2014 dan Pemilu 2019, juga Pilkada Serentak dari 2015, 2017, 2018, 2020," ujar Neni dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/6).


Di samping itu, dia juga menilai alasan mengenai teknis kampanye yang singkat, juga tidak bisa dijadikan alasan menghapus aturan wajib menyetor LPSDK dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye.

"Alasan karena tidak tercantum dalam UU Pemilu dan tahapan kampanye yang sempit selama 75 hari, menurut saya tidak masuk akal," ucapnya.

"Justru ini seolah dengan sengaja menutup akses ruang publik untuk bisa kritis," demikian Neni menambahkan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Polda Metro Minta Insan Pers Imbangi Kecepatan Medsos

Senin, 09 Februari 2026 | 22:00

Pemprov Sultra Agendakan Mediasi Kedua Konflik Yayasan Unsultra

Senin, 09 Februari 2026 | 21:40

Ketua DPW PPP Kalteng Diberhentikan Usai Nyatakan Dukung Prabowo

Senin, 09 Februari 2026 | 21:36

MPR Ajak Masyarakat Perkuat Literasi Kebangsaan Agar Tak Mudah Diprovokasi

Senin, 09 Februari 2026 | 21:22

Mahfud Pastikan Tim Reformasi Tidak Giring Polri di Bawah Kementerian

Senin, 09 Februari 2026 | 21:16

KPK Dalami Informasi Keterlibatan Lasarus Dkk di Kasus Suap DJKA

Senin, 09 Februari 2026 | 20:52

Menkop Resmikan Toko Rakyat Serba Ada di Kubu Raya

Senin, 09 Februari 2026 | 20:41

Istana Belum Serahkan Supres Calon Pimpinan OJK ke DPR

Senin, 09 Februari 2026 | 20:38

7 Tradisi Imlek di Indonesia, Bukan Cuma Berbagi Angpau

Senin, 09 Februari 2026 | 20:29

Legislator Golkar Dorong Sertifikasi Halal Juru Potong Ayam Dapur MBG

Senin, 09 Februari 2026 | 20:26

Selengkapnya