Berita

Aset-aset milik tersangka Rafael Alun Trisambodo terus disita KPK/RMOL

Hukum

KPK Kembali Sita 20 Bidang Bangunan dan Tanah Milik Rafael Alun Trisambodo Senilai Rp150 M

KAMIS, 22 JUNI 2023 | 16:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Upaya asset recovery terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menyita puluhan bidang tanah dan bangunan senilai Rp150 miliar milik mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya sejauh ini telah melakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah dan bangunan milik Rafael selaku tersangka kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Penyitaan ini merupakan hasil penelusuran tim penyidik KPK dalam rangka penanganan perkara," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (22/6).


Dari hasil penelusuran, penyitaan aset Rafael dilakukan di tiga kota. Yakni sebanyak 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta, 3 aset di Yogyakarta, dan 11 bidang tanah dan bangunan di Manado, Sulawesi Utara.

"Adapun total dari 20 aset yang disita ini nilainya mencapai Rp150 miliar. Penyitaan aset tersangka RAT merupakan langkah KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi. Hal ini sejalan dengan target KPK untuk melakukan asset recovery keuangan negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia," pungkas Ali.

Tersangka Rafael Alun resmi ditahan KPK pada Senin (3/4) dalam perkara gratifikasi. Diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

Selanjutnya, pada Rabu (10/5), KPK mengumumkan bahwa Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. KPK menduga, terdapat kepemilikan aset-aset tersangka Rafael yang ada kaitannya dengan TPPU.

Sebelumnya, KPK telah menyita aset senilai Rp100 miliar dari perkara ini. Aset-aset Rafael yang disita terdiri dari 68 tas mewah, beberapa barang mewah lainnya, serta uang dolar Amerika Serikat (AS) senilai Rp32 miliar.

Untuk kendaraan yang telah disita belakangan ini adalah mobil Toyota Camry dan Land Cruiser yang disita dari Kota Solo, Jawa Tengah. Selanjutnya di Yogyakarta, KPK menyita satu motor gede Triumph 1.200 cc. Kemudian menyita rumah di Simprug, rumah kost di Blok M, dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya