Berita

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus (kiri)/RMOL

Presisi

Penyertaan Sertifikat Mengemudi Bagi Pemohon SIM Belum Diberlakukan

KAMIS, 22 JUNI 2023 | 12:55 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polri belum memberlakukan aturan mengenai kepemilikan sertifikat mengemudi bagi pemohon uji Surat Izin Mengemudi (SIM) mobil.

Hal itu dipastikan oleh Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (22/6).

“Teman-teman (wartawan) tanya, kapan dilaksanakan sertifikat itu? Belum, belum dilaksanakan karena kami masih mengkaji terus,” kata Yusri.


Artinya, untuk saat ini sertifikat mengemudi tidak berlaku bagi pemohon SIM A dan kendaraan barang seperti truk.

Adapun, maksud dari kajian sendiri adalah sekolah mengemudi harus memiliki sertifikasi berbadan hukum dan diakui oleh negara.

Tak hanya itu, instruktur atau pengajarnya pun harus memiliki keterampilan dan telah bersertifikat. Agar kemampuan mengemudi secara teknis dan etika mengemudi jadi kurikulum yang didapat para pemohon SIM.

“Polisi ini menguji kompetensi kemampuan dari para pemohon SIM, tapi kompetensi harus didapat berdasarkan pendidikan dan latihan di sekolah pengemudi,” kata Yusri.

Sehingga setelah dikaji oleh para stakeholder terkait, nantinya polisi akan menerbitkan aturan turunan soal penyertaan sertifikat mengemudi bagi pemohon SIM.

Terkait aturan sertifikasi mengemudi tertuang dalam Perpolri 2/2023 yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tanggal 8 Februari 2023.

Dalam Pasal 7 Perpolri mengatur tentang persyaratan sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi di poin 3 dan 3a.

Poin 3: “Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya”.

Poin 3a: “Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri”.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya