Berita

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus (kiri)/RMOL

Presisi

Penyertaan Sertifikat Mengemudi Bagi Pemohon SIM Belum Diberlakukan

KAMIS, 22 JUNI 2023 | 12:55 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polri belum memberlakukan aturan mengenai kepemilikan sertifikat mengemudi bagi pemohon uji Surat Izin Mengemudi (SIM) mobil.

Hal itu dipastikan oleh Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (22/6).

“Teman-teman (wartawan) tanya, kapan dilaksanakan sertifikat itu? Belum, belum dilaksanakan karena kami masih mengkaji terus,” kata Yusri.

Artinya, untuk saat ini sertifikat mengemudi tidak berlaku bagi pemohon SIM A dan kendaraan barang seperti truk.

Adapun, maksud dari kajian sendiri adalah sekolah mengemudi harus memiliki sertifikasi berbadan hukum dan diakui oleh negara.

Tak hanya itu, instruktur atau pengajarnya pun harus memiliki keterampilan dan telah bersertifikat. Agar kemampuan mengemudi secara teknis dan etika mengemudi jadi kurikulum yang didapat para pemohon SIM.

“Polisi ini menguji kompetensi kemampuan dari para pemohon SIM, tapi kompetensi harus didapat berdasarkan pendidikan dan latihan di sekolah pengemudi,” kata Yusri.

Sehingga setelah dikaji oleh para stakeholder terkait, nantinya polisi akan menerbitkan aturan turunan soal penyertaan sertifikat mengemudi bagi pemohon SIM.

Terkait aturan sertifikasi mengemudi tertuang dalam Perpolri 2/2023 yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tanggal 8 Februari 2023.

Dalam Pasal 7 Perpolri mengatur tentang persyaratan sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi di poin 3 dan 3a.

Poin 3: “Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya”.

Poin 3a: “Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri”.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya