Berita

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus (kiri)/RMOL

Presisi

Penyertaan Sertifikat Mengemudi Bagi Pemohon SIM Belum Diberlakukan

KAMIS, 22 JUNI 2023 | 12:55 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polri belum memberlakukan aturan mengenai kepemilikan sertifikat mengemudi bagi pemohon uji Surat Izin Mengemudi (SIM) mobil.

Hal itu dipastikan oleh Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (22/6).

“Teman-teman (wartawan) tanya, kapan dilaksanakan sertifikat itu? Belum, belum dilaksanakan karena kami masih mengkaji terus,” kata Yusri.


Artinya, untuk saat ini sertifikat mengemudi tidak berlaku bagi pemohon SIM A dan kendaraan barang seperti truk.

Adapun, maksud dari kajian sendiri adalah sekolah mengemudi harus memiliki sertifikasi berbadan hukum dan diakui oleh negara.

Tak hanya itu, instruktur atau pengajarnya pun harus memiliki keterampilan dan telah bersertifikat. Agar kemampuan mengemudi secara teknis dan etika mengemudi jadi kurikulum yang didapat para pemohon SIM.

“Polisi ini menguji kompetensi kemampuan dari para pemohon SIM, tapi kompetensi harus didapat berdasarkan pendidikan dan latihan di sekolah pengemudi,” kata Yusri.

Sehingga setelah dikaji oleh para stakeholder terkait, nantinya polisi akan menerbitkan aturan turunan soal penyertaan sertifikat mengemudi bagi pemohon SIM.

Terkait aturan sertifikasi mengemudi tertuang dalam Perpolri 2/2023 yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tanggal 8 Februari 2023.

Dalam Pasal 7 Perpolri mengatur tentang persyaratan sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi di poin 3 dan 3a.

Poin 3: “Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya”.

Poin 3a: “Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri”.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya