Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto/Net
Komisi III DPR RI mendorong pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri melakukan evaluasi terhadap pengawasan internal.
Hal itu menyusul temuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) sebesar Rp4 miliar yang terjadi dalam rentan Desember 2021-Maret 2022.
Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto meminta pimpinan KPK menindak tegas oknum anggotanya yang terlibat praktik pungli dalam rumah tahanan (Rutan) KPK.
Didik menyebut, dugaan praktik pungli di dalam Rutan KPK masuk dalam kategori
petty corruption atau korupsi berskala kecil oleh pejabat publik yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.
"Namun sekecil apa pun, korupsi tetaplah korupsi. Meskipun
petty corruption, tidak boleh ada toleransi sedikitpun," tutur politisi Demokrat ini.
Menurut Didik, dugaan temuan tersebut berpotensi melahirkan ketidakpercayaan masyarakat yang selama ini telah mendukung KPK dalam memberantas korupsi.
"Dalam rangka memitigasi potensi
damage trust publik, KPK harus juga transparan dalam melakukan pengungkapannya. Buka dan tindak seterang-terangnya siapa pun yang terlibat, baik yang menyuap maupun yang disuap," ujar Didik.
Oleh karenanya, legislator dari Dapil Jawa Timur IX itu meminta pimpinan KPK mengusut tuntas dugaan pungli dalam lingkaran pegawainya.
"Jangan sampai publik menjadi apatis dan tidak percaya lagi terhadap pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK. Pertaruhannya akan terlalu besar bagi KPK jika tidak segera ditangani dengan baik," tandasnya.