Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Revisi UU TNI Masih Disorot, Akademisi: Urgensinya Apa?

RABU, 21 JUNI 2023 | 21:43 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Wacana revisi UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masih menjadi pertanyaan bagi sebagian kalangan akademisi. Terutama, alasan mendesak apa yang membuat revisi itu dilakukan.

"Revisi UU TNI menjadi pertanyaan, apa urgensinya?" ujar Dosen Hubungan Internasional Universitas Parahyangan Vrameswari Omega Wati dalam diskusi “Problematika Revisi UU TNI Ditinjau dari Perspektif Hukum, Politik dan Hak Asasi Manusia” yang digelar PBHI bersama FISIP Universitas Parahyangan Bandung, Rabu (21/6).

Soal revisi UU TNI, dia menyoroti soal akan dibentuknya jabatan wakil Panglima TNI. Menurutnya, jabatan tersebut akan menimbulkan bias makna dan irisan posisi pertanggungjawaban.


"Jabatan wakil panglima yang diusulkan dalam draft revisi UU TNI akan menimbulkan redundan, misalnya dengan panglima komando wilayah pertahanan," katanya.

"Dengan demikian maka draft revisi UU TNI lebih terlihat berkaitan dengan urusan organisational interest ketimbang defends matter," sambungnya.

Paparan itu, juga sejalan dengan pemahaman Ketua PBHI Julius Ibrani. Menurutnya, langgam politik setelah 1998 belum mengubah total langgam politik ke arah demokrasi.

"Karena tidak ada transformasi militer ke arah professional. Tidak ada diferensiasi yang tegas antara sipil dan militer," tuturnya.

Dia menjelaskan, diferensiasi itu menjadi semakin bias ketika revisi UU TNI akan memberikan penempatan yang lebih luas pada prajurit aktif TNI di lembaga sipil.

Selain itu, Julius juga menyoroti soal mekanisme peradilan militer. Menurutnya, prajurit TNI yang melakukan pidana umum bisa diadili dalam peradilan umum.

"Reformasi peradilan militer belum dijalankan, hingga hari ini anggota TNI yang melakukan pidana umum masih diadili sendiri oleh militer sendiri, bukan peradilan umum," pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya