Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Revisi UU TNI Masih Disorot, Akademisi: Urgensinya Apa?

RABU, 21 JUNI 2023 | 21:43 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Wacana revisi UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masih menjadi pertanyaan bagi sebagian kalangan akademisi. Terutama, alasan mendesak apa yang membuat revisi itu dilakukan.

"Revisi UU TNI menjadi pertanyaan, apa urgensinya?" ujar Dosen Hubungan Internasional Universitas Parahyangan Vrameswari Omega Wati dalam diskusi “Problematika Revisi UU TNI Ditinjau dari Perspektif Hukum, Politik dan Hak Asasi Manusia” yang digelar PBHI bersama FISIP Universitas Parahyangan Bandung, Rabu (21/6).

Soal revisi UU TNI, dia menyoroti soal akan dibentuknya jabatan wakil Panglima TNI. Menurutnya, jabatan tersebut akan menimbulkan bias makna dan irisan posisi pertanggungjawaban.


"Jabatan wakil panglima yang diusulkan dalam draft revisi UU TNI akan menimbulkan redundan, misalnya dengan panglima komando wilayah pertahanan," katanya.

"Dengan demikian maka draft revisi UU TNI lebih terlihat berkaitan dengan urusan organisational interest ketimbang defends matter," sambungnya.

Paparan itu, juga sejalan dengan pemahaman Ketua PBHI Julius Ibrani. Menurutnya, langgam politik setelah 1998 belum mengubah total langgam politik ke arah demokrasi.

"Karena tidak ada transformasi militer ke arah professional. Tidak ada diferensiasi yang tegas antara sipil dan militer," tuturnya.

Dia menjelaskan, diferensiasi itu menjadi semakin bias ketika revisi UU TNI akan memberikan penempatan yang lebih luas pada prajurit aktif TNI di lembaga sipil.

Selain itu, Julius juga menyoroti soal mekanisme peradilan militer. Menurutnya, prajurit TNI yang melakukan pidana umum bisa diadili dalam peradilan umum.

"Reformasi peradilan militer belum dijalankan, hingga hari ini anggota TNI yang melakukan pidana umum masih diadili sendiri oleh militer sendiri, bukan peradilan umum," pungkasnya.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Gubernur Fakhiri Raih Golden Leader Award JMSI

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:02

1.000 Siswa Yatim Piatu Pemegang KJP Ikuti Try Out Gratis

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:30

Pemerintah Timor Leste Didorong Kembali Aktifkan Pas Lintas Batas

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:13

DKI Kunci Stok Beras dan Telur, Harga Dijaga Tetap Stabil

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:00

Ilusi Swasembada Pangan Kementan

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:45

RI Siap Borong Minyak AS Senilai Rp252 Triliun Pekan Depan

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:28

Kembali Diperiksa BPK, Gus Yaqut Sampaikan Klarifikasi Hingga Konfrontasi

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:13

Ulama Penjaga Optimisme dan Keteguhan Batin Rakyat Aceh

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:04

Diperiksa di Mapolresta Solo, Jokowi Beberkan Kisah Perkuliahan Hingga Skripsi

Rabu, 11 Februari 2026 | 21:50

NU Harus Bisa Menjawab Tantangan Zaman di Abad Kedua Perjalanan

Rabu, 11 Februari 2026 | 21:38

Selengkapnya