Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah) menyampaikan keterangan pers/RMOL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pengelolaan Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK bukan hanya dikelola oleh KPK, melainkan juga dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, atas temuan Dewan Pengawas (Dewas) adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di Rutan KPK yang mencapai Rp4 miliar, pimpinan KPK telah menandatangani Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik).
"Sehingga, dugaan tindak pidana korupsi ini akan ditangani sebagaimana proses penanganan terhadap dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang ditangani KPK," ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (21/6).
Secara bersamaan kata Ghufron, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK juga telah membentuk tim khusus (Timsus) dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai KPK pada Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.
"Bahwa pemeriksaan tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan oleh Inspektorat," kata Ghufron.
Ghufron menjelaskan, dalam pengelolaan Rutan, KPK melalui Biro Umum sebelum telah rutin melakukan inspeksi dadakan (sidak) lapangan, pembinaan pegawai, dan rotasi penugasan.
"Hal tersebut untuk mencegah dan memitigasi pelanggaran dalam pelaksanaan penjagaan dan perawatan Rutan," pungkas Ghufron.
Sementara itu, Sekjen KPK, Cahya H. Harefa mengatakan, pihaknya telah membentuk Timsus dengan melibatkan pegawai dari lintas unit. Baik untuk jangka pendek, yakni penanganan secara khusus atas peristiwa Pungli di Rutan, maupun jangka menengah, yakni upaya perbaikan tata kelola di Rutan.
"D imana dalam pengelolaan Rutan, selain pihak internal KPK yaitu Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi dan Biro Umum, juga pihak eksternal sebagai pengampu yaitu Ditjen Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan HAM," kata Cahya.