Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/RMOL

Politik

Soal Dugaan Pungli di Rutan, KPK: Siapapun Pelakunya Akan Ditindak Tegas

RABU, 21 JUNI 2023 | 19:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen menindaklanjuti secara objektif terhadap siapapun pelaku dugaan pungutan liar (Pungli) di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya menyesalkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penjagaan dan perawatan Rutan Cabang KPK, seperti temuan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK adanya pungli mencapai Rp4 miliar.

"KPK berkomitmen untuk menindaklanjuti secara obyektif sesuai fakta kepada siapapun pelakunya termasuk jika benar terjadi dan dilakukan oleh insan KPK, akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (21/6).


Ghufron menjelaskan, pihaknya memahami bahwa insan KPK merupakan manusia yang memungkinkan salah. Untuk itu, pihaknya membangun integritas secara kelembagaan, bukan secara personal.

"Kami memastikan insan KPK yang bermasalah akan ditindak secara tegas. Inilah komitmen KPK untuk membangun integritas KPK secara institusional bukan sekadar personal," tegasnya.

Selain itu, pimpinan KPK menyampaikan apresiasi terhadap Dewas atas inisiatif dari temuan awal dugaan tindak pidana korupsi tersebut yang berawal dari pengusutan kasus lain. Namun, menemukan adanya dugaan pungli, dan temuan itu dilimpahkan kepada KPK untuk ditindaklanjuti secara hukum.

"Ini bukti bahwa keberadaan Dewas sangat bermanfaat dalam menjaga harkat dan martabat KPK dengan menjaga dan menegakkan etik," katanya.

Untuk menyikapi peristiwa itu, kata Ghufron lagi, pimpinan telah menandatangani Surat perintah penyelidikan (Sprinlidik).

Di mana, berdasarkan UU 11/2019 Juncto UU 30/2002 tentang KPK, bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang salah satunya adalah melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

"Sehingga, dugaan tindak pidana korupsi ini akan ditangani sebagaimana proses penanganan terhadap dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang ditangani KPK," terangnya.

Secara bersamaan, lanjutnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK akan membentuk tim khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai KPK pada Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Bahwa pemeriksaan tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan oleh Inspektorat.

"Dalam pengelolaan Rutan ini, KPK melalui Biro Umum pun sebelumnya telah secara rutin melakukan sidak lapangan, pembinaan pegawai, dan rotasi penugasan," pungkasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya