Berita

Kelompok mahasiswa usai aksi unjuk rasa di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (21/6)/Ist

Politik

Di Hari Ultah Jokowi, Mahasiswa Geruduk Kantor Bawaslu Persoalkan Cawe-cawe

RABU, 21 JUNI 2023 | 17:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hari ulang tahun (Ultah) Presiden Joko Widodo hari ini "dirayakan" mahasiswa lewat aksi unjuk rasa di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (21/6).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL di lokasi, aksi ini diikuti oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari 8 universitas. Yaitu dari UPN Veteran Jakarta, Trisakti, KBM Untirta, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Esa Unggul, Trilogi, Yarsi, dan UNJ.

Ketua BEM UPN Veteran Jakarta, Rifqi Adyatma menyampaikan, di hari Ultah Presiden Jokowi kelompok mahasiswa memprotes tindakan cawe-cawe sang Kepala Pemerintahan.


“Secara kompak (mahasiswa) melaporkan Presiden Joko Widodo atas berbagai macam pernyataan politik Jokowi yang dirasa tidak netral dalam Pemilu 2024,” ujar Rifqi di lokasi.

Dia pun memberi contoh sikap tidak netral Jokowi dalam kontestasi Pemilu 2024.

“Pernyataan seperti, ‘tidak akan netral dalam Pemilu 2024 mendatang’ ditambah dalam pidato-pidato kenegaraannya kerap kali bernuansa keberpihakan kepada beberapa calon presiden,” urainya.

Menurutnya, sikap Jokowi itu melanggar Pasal 283 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu di mana pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta ASN lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

“Dilanjut ayat (2) yang berbunyi bahwa larangan yang dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat,” tuturnya.

Oleh karena itu, kelompok mahasiswa ini mendorong Bawaslu untuk tegas menindak sikap tidak netral Presiden Jokowi jelang hari-H Pemilu 2024.

“Menuntut Bawaslu untuk menerbitkan suatu aturan baru yang mengatur ketidakbolehan keberpihakan Presiden dalam proses Pemilu,” demikian Rifqi. 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya