Berita

Kelompok mahasiswa usai aksi unjuk rasa di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (21/6)/Ist

Politik

Di Hari Ultah Jokowi, Mahasiswa Geruduk Kantor Bawaslu Persoalkan Cawe-cawe

RABU, 21 JUNI 2023 | 17:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hari ulang tahun (Ultah) Presiden Joko Widodo hari ini "dirayakan" mahasiswa lewat aksi unjuk rasa di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (21/6).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL di lokasi, aksi ini diikuti oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari 8 universitas. Yaitu dari UPN Veteran Jakarta, Trisakti, KBM Untirta, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Esa Unggul, Trilogi, Yarsi, dan UNJ.

Ketua BEM UPN Veteran Jakarta, Rifqi Adyatma menyampaikan, di hari Ultah Presiden Jokowi kelompok mahasiswa memprotes tindakan cawe-cawe sang Kepala Pemerintahan.


“Secara kompak (mahasiswa) melaporkan Presiden Joko Widodo atas berbagai macam pernyataan politik Jokowi yang dirasa tidak netral dalam Pemilu 2024,” ujar Rifqi di lokasi.

Dia pun memberi contoh sikap tidak netral Jokowi dalam kontestasi Pemilu 2024.

“Pernyataan seperti, ‘tidak akan netral dalam Pemilu 2024 mendatang’ ditambah dalam pidato-pidato kenegaraannya kerap kali bernuansa keberpihakan kepada beberapa calon presiden,” urainya.

Menurutnya, sikap Jokowi itu melanggar Pasal 283 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu di mana pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta ASN lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

“Dilanjut ayat (2) yang berbunyi bahwa larangan yang dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat,” tuturnya.

Oleh karena itu, kelompok mahasiswa ini mendorong Bawaslu untuk tegas menindak sikap tidak netral Presiden Jokowi jelang hari-H Pemilu 2024.

“Menuntut Bawaslu untuk menerbitkan suatu aturan baru yang mengatur ketidakbolehan keberpihakan Presiden dalam proses Pemilu,” demikian Rifqi. 

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya