Berita

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim/Net

Politik

Hari Ini, Mendikbudristek Nadiem Makarim Penuhi Undangan KPK

RABU, 21 JUNI 2023 | 07:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mendapat undangan untuk hadir ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini, Rabu (21/6). Nadiem diminta hadir bersama para jajarannya di Kemendikbudristek.

Namun demikian, kehadiran Menteri Nadiem bukan dalam kapasitas sebagai saksi atau tersangka KPK, melainkan sebagai menteri yang akan diberikan penguatan integritas oleh KPK.

Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, pihaknya akan memberikan penguatan integritas untuk para penyelenggara negara dalam kegiatan Executive Briefing di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.


"Menteri Nadiem Anwar Makarim, Sekretaris Jenderal Suharti, Inspektur Jenderal Chatarina M. Girsang, dan jajaran eselon satu lainnya meliputi lima Direktur Jenderal, dua Kepala Badan, dan empat staf ahli beserta pasangan masing-masing dijadwalkan hadir secara langsung," ujar Ipi kepada wartawan, Rabu pagi (21/6).

Ipi menjelaskan, Menteri Nadiem dan jajarannya beserta pasangannya akan mendapatkan pembekalan antikorupsi langsung dari Ketua KPK, Firli Bahuri bersama jajaran pada Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK.

Dalam upaya pencegahan korupsi, kata Ipi, Kemendikbudristek dan KPK telah bekerja sama dalam sejumlah program dan kajian yang dilakukan KPK. Salah satu yang terbaru adalah kajian mitigasi korupsi pada tata kelola penerimaan mahasiswa baru (PMB) tahun 2022 dan 2023.

Kajian itu dilakukan menyusul kasus suap Rektor Universitas Lampung dalam proses PMB tahun 2022. Kajian tersebut memetakan beberapa kerawanan korupsi yang terjadi dalam tata kelola PMB khususnya jalur mandiri yang disebabkan rendahnya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola PMB jalur mandiri.

KPK mengidentifikasi beberapa permasalahan. Pertama, adanya ketidakpatuhan PTN terhadap kuota penerimaan mahasiswa khususnya jalur mandiri. Kedua, mahasiswa yang diterima pada jalur mandiri tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh PTN (ranking/kriteria lain).

Ketiga, praktik penentuan kelulusan sentralistik oleh seorang Rektor cenderung tidak akuntabel. Keempat, besaran SPI sebagai penentu kelulusan. Kelima, tidak transparan dan akuntabel-nya praktik alokasi "bina lingkungan" atau afirmasi dalam penerimaan mahasiswa baru. Dan keenam, adanya ketidakvalidan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat pengawasan dan dasar pengambilan kebijakan.

"Selain itu, tercatat sejumlah kasus korupsi lainnya di sektor pendidikan yang pernah ditangani KPK. Di antaranya korupsi pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan; korupsi pengadaan pembangunan SMKN 7 Tangsel; dan korupsi terkait pengadaan dan instalasi teknologi informasi (TI) Gedung Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia (UI) TA 2010-2011," jelas Ipi.

Selain itu, Ipi menerangkan, program pencegahan korupsi lainnya yang dilakukan KPK, yakni melalui Survei Penilaian Integritas (SPI). Pada SPI 2022, Kemendikbudristek meraih skor 78,2 dari skor rata-rata nasional 71,94. Skor itu turun dari sebelumnya pada 2021 meraih 79,9.

Dalam survei tersebut, KPK memetakan risiko dan potensi korupsi serta mengukur efektivitas upaya pencegahan korupsi di Kemendikbudristek sebagai salah satu instansi dari total 640 peserta SPI yang meliputi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Responden yang dilibatkan meliputi tiga unsur pegawai internal, pemangku kepentingan eksternal, dan ekspert (ahli).

Berdasarkan hasil SPI 2022, masih terdapat delapan titik rawan korupsi di Kemendikbudristek terkait tingkat keyakinan risiko kejadian suap dan gratifikasi; persepsi keberadaan trading in influence; risiko penyalahgunaan dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa, risiko konflik kepentingan dalam pengelolaan SDM.

Selanjutnya, risiko penyalahgunaan fasilitas kantor; risiko penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas; risiko penyalahgunaan anggaran SPJ honor; serta risiko jual beli jabatan dalam promosi dan mutasi.

"Dari hasil SPI tersebut KPK juga telah memberikan rekomendasi dan bersama-sama Kemendikbudristek menyusun rencana aksi perbaikan yang implementasinya dimonitor oleh KPK," pungkas Ipi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya