Berita

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim/Net

Politik

Hari Ini, Mendikbudristek Nadiem Makarim Penuhi Undangan KPK

RABU, 21 JUNI 2023 | 07:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mendapat undangan untuk hadir ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini, Rabu (21/6). Nadiem diminta hadir bersama para jajarannya di Kemendikbudristek.

Namun demikian, kehadiran Menteri Nadiem bukan dalam kapasitas sebagai saksi atau tersangka KPK, melainkan sebagai menteri yang akan diberikan penguatan integritas oleh KPK.

Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, pihaknya akan memberikan penguatan integritas untuk para penyelenggara negara dalam kegiatan Executive Briefing di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.


"Menteri Nadiem Anwar Makarim, Sekretaris Jenderal Suharti, Inspektur Jenderal Chatarina M. Girsang, dan jajaran eselon satu lainnya meliputi lima Direktur Jenderal, dua Kepala Badan, dan empat staf ahli beserta pasangan masing-masing dijadwalkan hadir secara langsung," ujar Ipi kepada wartawan, Rabu pagi (21/6).

Ipi menjelaskan, Menteri Nadiem dan jajarannya beserta pasangannya akan mendapatkan pembekalan antikorupsi langsung dari Ketua KPK, Firli Bahuri bersama jajaran pada Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK.

Dalam upaya pencegahan korupsi, kata Ipi, Kemendikbudristek dan KPK telah bekerja sama dalam sejumlah program dan kajian yang dilakukan KPK. Salah satu yang terbaru adalah kajian mitigasi korupsi pada tata kelola penerimaan mahasiswa baru (PMB) tahun 2022 dan 2023.

Kajian itu dilakukan menyusul kasus suap Rektor Universitas Lampung dalam proses PMB tahun 2022. Kajian tersebut memetakan beberapa kerawanan korupsi yang terjadi dalam tata kelola PMB khususnya jalur mandiri yang disebabkan rendahnya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola PMB jalur mandiri.

KPK mengidentifikasi beberapa permasalahan. Pertama, adanya ketidakpatuhan PTN terhadap kuota penerimaan mahasiswa khususnya jalur mandiri. Kedua, mahasiswa yang diterima pada jalur mandiri tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh PTN (ranking/kriteria lain).

Ketiga, praktik penentuan kelulusan sentralistik oleh seorang Rektor cenderung tidak akuntabel. Keempat, besaran SPI sebagai penentu kelulusan. Kelima, tidak transparan dan akuntabel-nya praktik alokasi "bina lingkungan" atau afirmasi dalam penerimaan mahasiswa baru. Dan keenam, adanya ketidakvalidan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat pengawasan dan dasar pengambilan kebijakan.

"Selain itu, tercatat sejumlah kasus korupsi lainnya di sektor pendidikan yang pernah ditangani KPK. Di antaranya korupsi pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan; korupsi pengadaan pembangunan SMKN 7 Tangsel; dan korupsi terkait pengadaan dan instalasi teknologi informasi (TI) Gedung Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia (UI) TA 2010-2011," jelas Ipi.

Selain itu, Ipi menerangkan, program pencegahan korupsi lainnya yang dilakukan KPK, yakni melalui Survei Penilaian Integritas (SPI). Pada SPI 2022, Kemendikbudristek meraih skor 78,2 dari skor rata-rata nasional 71,94. Skor itu turun dari sebelumnya pada 2021 meraih 79,9.

Dalam survei tersebut, KPK memetakan risiko dan potensi korupsi serta mengukur efektivitas upaya pencegahan korupsi di Kemendikbudristek sebagai salah satu instansi dari total 640 peserta SPI yang meliputi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Responden yang dilibatkan meliputi tiga unsur pegawai internal, pemangku kepentingan eksternal, dan ekspert (ahli).

Berdasarkan hasil SPI 2022, masih terdapat delapan titik rawan korupsi di Kemendikbudristek terkait tingkat keyakinan risiko kejadian suap dan gratifikasi; persepsi keberadaan trading in influence; risiko penyalahgunaan dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa, risiko konflik kepentingan dalam pengelolaan SDM.

Selanjutnya, risiko penyalahgunaan fasilitas kantor; risiko penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas; risiko penyalahgunaan anggaran SPJ honor; serta risiko jual beli jabatan dalam promosi dan mutasi.

"Dari hasil SPI tersebut KPK juga telah memberikan rekomendasi dan bersama-sama Kemendikbudristek menyusun rencana aksi perbaikan yang implementasinya dimonitor oleh KPK," pungkas Ipi.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya