Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

KPK: Fenomena Korupsi dan TPPU Sudah Masuk di Kehidupan Keluarga

SELASA, 20 JUNI 2023 | 22:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, fenomena kasus tindak pidana korupsi hingga tindak pidana pencucian uang saat ini telah memasuki ruang kehidupan keluarga.

Hal itu menjadi sorotan KPK dalam kegiatan Bimbingan teknis yang bertemakan "Mewujudkan Keluarga Berintegritas melalui Penanaman Nilai-Nilai Antikorupsi" di Kabupaten Minahasa Selatan.

"Fenomena kasus tindak pidana korupsi telah memasuki ruang kehidupan dalam keluarga. Tidak hanya sekadar percakapan di meja makan, namun telah menjadi perilaku korupsi bersama-sama antara orang tua dengan anak-anaknya," ujar Koordinator Program Bimtek Keluarga Berintegritas, Direktorat Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) KPK, Firlana Ismayadin, seperti dikutip Selasa (20/6).


Firlana mengatakan, penyebab keluarga turut terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi, di antaranya adalah kebiasaan bergaya hidup mewah, banyaknya tuntutan dan dorongan pasangan terhadap pejabat, maupun memanfaatkan jabatan pasangan.

Padahal menurut Firlana, keluarga memiliki power untuk memberikan pengaruh pada individu dan berperan signifikan membangun budaya antikorupsi sehingga menjadi sandaran harapan, tuntutan, dan keinginan dari sistem sosial yang lebih besar.

"Keluarga juga merupakan pendukung kekuatan potensial generasi mendatang yang akan mengambil alih kepemimpinan negeri ini," kata Firlina.

Untuk itu kata Firlina, KPK mendorong pentingnya pembangunan budaya antikorupsi berbasis keluarga.

"Setidaknya beranjak dari dua hal. Pertama, mulai bermunculannya kasus korupsi yang melibatkan keluarga. Kedua, banyak pelaku korupsi yang menggunakan anggota keluarga lainnya dalam pencucian uang hasil tindak pidananya," pungkas Firlina.

Kegiatan ini turut dihadiri Kasatgas 3 Ditpermas KPK David Sepriwasa, Bupati Minahasa Selatan Fanky Donny Wongkar, dan 40 pasang suami-istri pejabat Eselon II di lingkup Kabupaten Minahasa Selatan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya