Berita

Valentina Sagala (tengah)/RMOL

Politik

Aktivis Pemilu Pertanyakan KPU Hapus Laporan Sumber Dana Kampanye

SELASA, 20 JUNI 2023 | 22:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan wajib Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang rencananya dihapus dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dipertanyakan publik.

Aktivis Pemilu yang tergabung dalam Koalisi Masyrakat Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas, Valentina Sagala mempertanyakan sumber ide penghapusan aturan tersebut.

"Pertanyaannya kenapa KPU punya ide utk menghapus itu," ujar Valentina kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (20/6).


Dia berpendapat, KPU seolah menyampingkan manfaat aturan wajib LPSDK, karena yang dikemukakan ke publik justru gagasan baru, berupa imbauan kepada peserta Pemilu melapor setiap hari perkembangan dana kampanye.

"Tapi pengaturan tersebut tidak dibuat dalam regulasi, tapi Juknis (petunjuk teknis), dan ini dalam (surat) keputusan. Jadi daya ikatnya di bawah," sambungnya.

Berkaca dari pengalaman Pemilu 2019, sosok yang kerap disapa Valen ini mencatat tingkat kepatuhan peserta Pemilu menyerahkan LPSDK hanya 13 persen.

Sehingga, ia tidak mendorong KPU tidak menghapus aturan wajib LPSDK, bukan justru menemukan wacana baru yang nilai manfaatnya ke publik tidak dominan.

"Maka seharusnya Pemilu sekarang bukan menghapus LPSDK, dan bagaimana LPSDK ini dipatuhi. Tapi alih-alih sekarang KPU malah ingin menghapus itu, yang belum pernah dan pengaturannya itu diletakkan dalam juknis," tuturnya.

"Tentu itu lebih tepat daripada memuat laporan harian tersebut yang juga bagian kecil dari LPSDK, lalu dikecilkan dalam Juknis dalam bentuk daily update," demikian Valen menambahkan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya