Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

TP Dipanggil Kedua Kali sebagai Tersangka

SELASA, 20 JUNI 2023 | 21:36 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan kedua kepada TP pada hari ini, Selasa (20/6). Tonny akan dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan mafia tanah senilai Rp 1,8 triliun di Jakarta Utara.

Panggilan kedua dilayangkan penyidik karena TP mangkir dari panggilan perdana yang dijadwalkan pada 8 Juni 2023 lalu. Pemanggilan kedua kepada TP tertuang dalam surat panggilan Nomor S.Pgl/2009/VI/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus yang ditandatangani oleh Wakil Dirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Eko Prasetyo Robbiyanto tertanggal 13 Juni 2023.

"Hadir menemui Kanit V Subdit III Sumdaling Kompol I Gusti Ayu Indra Shanti Dewi di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Jalan Jenderal Sudirman 55 Jakarta Selatan pada 20 Juni 2023 pukul 10.00 WIB," tulis Eko seperti dikutip dari surat tersebut.


Belum diketahui pasti apakah TP hadir dalam panggilan kedua ini atau tidak. Sebab, alasan TP tidak hadir pada panggilan perdana juga belum jelas.

Sementara itu, Kuasa Hukum Muckhsin selaku pelapor, Krisna Murti mendorong kasus ini diselesaikan secara tuntas. Semua pihak terutama para tersangka diharapkan kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.

"Kita ingin kasus ini segera dituntaskan supaya tidak berlarut-larut. Para tersangka seyogyanya juga hadir dong, penuhi panggilan penyidik. Kita harus kooperatif," kata Krisna.

Pengacara kondang itu menyakini pihak kepolisian bekerja secara profesional. "Dengan ditetapkannya 3 tersangka itu kan menunjukan penyidik bekerja dengan baik. Kita dukung mereka untuk menuntaskan kasus ini. Sehingga hak korban kembali," ucap Krisna.

Diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus senilai Rp 1,8 triliun itu. Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor B/6942/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus tertanggal 23 Mei 2023.

"Bahwa penyidik Unit V Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik, memakai akta seolah-olah isinya sesuai kebenaran dan turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum," demikian bunyi surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis.

Dalam surat ini, tiga tersangka tersebut berinisial MD, YS dan TP. Ketiga disangkakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kejati DKI Jakarta juga membenarkan adanya proses penyidikan terhadap perkara mafia tanah ini. Kejaksaan masih menunggu pemberkasan yang tengah dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Kalau SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) masuk pertanggal 13 Maret 2023," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah.

Sebelumnya, warga asal Karawang, Jawa Barat, Muckhsin membuat laporan ke Polda Metro Jaya setelah merasa menjadi korban mafia tanah atas sebidang tanah selus 4,5 hektare di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.

Laporan Muckhsin diterim oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/194/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Januari 2022.

"Kami menduga memang bahwa apa yang menjadi dasar mengaku dari bagian miliknya itu palsu. Kami menduga itu mafia tanahnya, karena yang bukan menjadi haknya diaku-aku," kata Kuasa Hukum Muckhsin, Supri Hartono saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/5).

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

MTI: Saatnya Pilih Pemimpin karena Kualitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:29

Korupsi Kredit Perbankan Rp629,8 Miliar Proyek Apartemen Bekasi Diusut

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:18

Ketika Hukum Konstitusi Berhadapan dengan Realitas Pertahanan Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:01

Kesaktian Nusron Terbukti Lagi, KPK Dibuat Tak Bergigi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:48

Masjid Apung An-Nur di Ancol jadi Landmark Baru di Pesisir Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:20

Prabowo Pimpin Rapat Kabinet di Istana Bogor

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:07

KPK Jangan Gertak Sambal: Segera Jemput Paksa Nusron!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:35

Melampaui Efisiensi, Menemukan Peluang Baru

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:20

5 Jurnalis Hilang di Krakatau Dianugerahi Penghargaan Kemanusiaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:02

Investor Jangan Gampang Panik soal Ancaman MSCI

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya