Berita

Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono/RMOL

Hukum

KPK Sita Mobil dan Tas Mewah Milik Andhi Pramono

SELASA, 20 JUNI 2023 | 16:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Upaya penyitaan aset-aset milik bekas Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset-aset yang disita berupa mobil dan tas mewah.

Hal itu disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, saat menyampaikan materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Andhi Pramono pada Senin (19/6).

"Jadi pemeriksaannya adalah terkait dengan pengetahuan yang bersangkutan mengenai berbagai aset yang diduga terkait dari hasil korupsi, yang kemudian KPK melakukan penyitaan dari yang bersangkutan," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (20/6).


Adapun aset-aset milik Andhi Pramono yang disita adalah 1 unit mobil merek Toyota Land Cruiser VX-R V8, dan 7 tas mewah berbagai merek.

"Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari asset recovery nantinya pada proses penanganan perkara ini," terang Ali.

Hingga saat ini KPK masih terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa berbagai saksi, dan terus mengembangkan perkara Andhi Pramono yang disangkakan melakukan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Sekalipun belum ditahan, kemarin sudah dijelaskan bahwa penahanan tentu menjadi kewenangan penyidik. Tapi sekali lagi tidak pernah ada tersangka KPK yang tidak ditahan, cuma masalah waktu dan strategi dari tim penyidik KPK untuk menangani perkara dimaksud," pungkas Ali.

Seperti diketahui, Senin (15/5), KPK mengumumkan telah  meningkatkan proses dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) naik ke penyelidikan dan penyidikan terhadap pejabat Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Meski KPK belum membeberkan identitas tersangka, Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sudah menyandang status tersangka dugaan penerimaan gratifikasi, dan telah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri. Ia juga telah diklarifikasi tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN pada Selasa (14/3).

Andhi Pramono diduga menerima uang gratifikasi mencapai puluhan miliar rupiah. Data sementara, dia menerima uang senilai Rp30 miliar.

Dalam perkembangannya, berdasarkan data Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang ditindaklanjuti KPK, nilai transaksi mencurigakan Andhi Pramono mencapai Rp60.166.172.800 (Rp60,1 miliar).

Tak hanya itu, Andhi juga kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada Senin (12/6), meskipun KPK belum melakukan upaya paksa penahanan.

KPK sudah menggeledah rumah Andhi di komplek perumahan mewah Grand Summit di Jalan Everest di wilayah Sekupang, Batam, Selasa (6/6), dan diamankan bukti elektronik. Selain itu, KPK juga mengamankan 3 unit mobil mewah yang disembunyikan di sebuah ruko di Batam, yaitu Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris.

Selain itu, pada Senin (12/6), KPK juga menggeledah sebuah rumah di perumahan di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari penggeledahan itu, KPK menemukan dokumen-dokumen terkait dengan aset-aset yang disembunyikan Andhi.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Turbulensi Kepercayaan dalam Teropong Nobel Ekonomi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:16

Jadi Tersangka KPK, Bupati Klaten Didepak PDIP

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:45

Kapolri Rangkul Ulama Jatim untuk Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:32

Ilham Habibie hingga Chappy Hakim Dianugerahi Golden PIN INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:02

DPR: Kehadiran Kapolri di BEI Sinyal Negara Serius Menegakkan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:33

Ketua Gappura Minta DPR Turun Tangan Mediasi PHK dan GHS di Krakatau Steel

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:35

Walhi Soroti Tanggung Jawab Lintas Sektor dalam Penanganan Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:28

Kementerian UMKM Pulihkan 908 Usaha Terdampak Bencana di Sumatera

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:51

Komjak Diminta Turun Tangan Teliti JPU di Kasus Febrie

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:30

Surati Presiden Prabowo, YLKI Minta Menteri Bahlil Dicopot

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:49

Selengkapnya