Berita

Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap/RMOL

Politik

Penghapusan Honorer Berlaku 28 November, Bikin Was-was 7.551 Staf KPU se-Indonesia

SELASA, 20 JUNI 2023 | 15:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana penghapusan pegawai honorer pada lembaga pemerintahan bikin was-was ribuan staf di Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Indonesia.

Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap menjelaskan, kini ribuan staf yang tergolong pegawai honorer tengah menunggu kepastian dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Jumlah non ASN sampai dengan 20 Juni 2023 di Lingkungan Setjen KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 7.551 orang," ujar Parsadaan kepada wartawan, Selasa (20/6).


Ketua Divisi SDM KPU RI ini mengatakan, status ribuan staf KPU di segala tingkatan itu baru akan dipastikan sekitar 4 bulan lagi.

"Kebijakan penghapusan honorer pada tanggal 28 November 2023," sambungnya memaparkan.

Namun, sosok yang kerap disapa Parsa ini memastikan sejumlah langkah dilakukan KPU, agar kebutuhan SDM dalam menghadapi Pemilu 2024 tercukupi.

"KPU terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk memenuhi kebutuhan SDM KPU melalui jalur pengangkatan P3K dan CPNS," urainya.

"Pada prinsipnya, tahapan Pemilu harus tetap berjalan sesuai jadwal yang sudah ada, dengan ketersedian SDM KPU yang ada saat ini," demikian Parsa menambahkan.

Penghapusan pegawai honorer mengacu pada UU 5/2014, yang intinya hanya akan ada status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang bisa mengisi jabatan pemerintahan dan melaksanakan tugas pemerintahan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya