Ilustrasi Gedung KPK/RMOL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen tidak akan pandang bulu dalam melakukan upaya-upaya penegakan hukum, termasuk soal adanya temuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pungutan liar (Pungli) di Rutan KPK.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya membenarkan bahwa sebulan lalu, dirinya didampingi Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dan Direktur Penyelidikan dipanggil oleh Dewas KPK.
Kata Asep, saat dipanggil Anggota Dewas KPK Albertina Ho memaparkan temuan adanya pungutan liar senilai miliaran rupiah di Rutan KPK. Bagi Asep, apa yang disampaikan oleh Dewas menjadi masukan bagi lembaga antirasuah untuk memberantas apapun yang terkait tindak pidana korupsi.
"Termasuk di KPK itu sendiri, KPK tidak akan pandang bulu untuk melakukan upaya-upaya penegakan hukum," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (19/6).
Saat ini kata Asep, terkait temuan dugaan tindak pidana korupsi Pungli yang dilakukan oknum di Rutan KPK sedang ditangani pada proses penyelidikan.
"Terkait dengan jumlahnya juga betul seperti yang disampaikan oleh Ibu Albertina Ho, dan juga oleh media yang sudah melaporkan atau menyampaikan sekitar Rp 4 miliar," kata Asep.
Asep memastikan, KPK selama ini tidak ada toleransi terhadap perilaku rasuah. Untuk itu, KPK tidak akan membiarkan adanya pegawai yang melakukan tindak pidana korupsi.
"Ini akan kita tindak sesuai dengan perbuatannya," pungkas Asep.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, pihaknya menemukan adanya dugaan pungli di Rutan KPK. Temuan itu didapat pada saat melakukan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang sedang berlangsung.
"Ini murni temuan Dewan Pengawas, tidak ada pengaduan. Jadi kami di sini ingin menyampaikan bahwa Dewan Pengawas itu sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini. Dan siapa saja kami tidak pandang, semua yang tidak tertib akan ditertibkan, termasuk pungutan di Rutan KPK," ujar Albertina di Gedung ACLC C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/6).
Mengenai jumlah pungli kata Albertina, dari data sementara, periode Desember 2021 hingga Maret 2022, mencapai Rp 4 miliar. "Mungkin akan berkembang lagi, kami tidak tau," katanya.
Albertina mengaku, pihaknya memiliki keterbatasan hanya pada masalah etik. Untuk itu, temuan tersebut telah disampaikan kepada pimpinan KPK.
"Kemudian, sudah diketahui juga kira-kira dalam bentuk apa pungutan-pungutan itu dilakukan, ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya," pungkas Albertina.