Berita

Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono/RMOL

Hukum

Alasan KPK Belum Tahan Andhi Pramono Meski Sudah Tersangka Gratifikasi dan TPPU

SELASA, 20 JUNI 2023 | 01:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Masih butuh waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Hal itu disampaikan Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat ditanya belum ditahannya Andhi Pramono setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (19/6).

"Kami sampaikan bahwa, penyidikan itu juga tidak selalu kita memanggil tersangka langsung dilakukan penahanan. Jadi penyidikan itu juga ada strateginya dari penyidik," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (19/6).


Karena kata Asep, seringkali tim penyidik menemukan keterangan baru dari para tersangka, sehingga harus dikonfirmasi kepada pihak-pihak tertentu. Konfirmasi tersebut membutuhkan waktu. Sehingga, KPK belum melakukan upaya paksa penahanan terhadap Andhi Pramono.

"Ketika dilakukan penahanan, maka ada batasan waktunya. Seandainya kita melakukan penahanan, maka penyidikan itu dibatasi untuk waktunya, sehingga untuk konfirmasi terhadap pihak-pihal yang lain itu menjadi terbatas," kata Asep.

Apalagi kata Asep, Andhi Pramono juga telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Sehingga, KPK sangat membutuhkan waktu untuk menelusuri aset-aset milik Andhi Pramono yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

"Pada waktunya nanti, tentunya setelah kita menganggap bahwa cukup tidak ada yang perlu dikonfirmasi lagi, semua sudah beres, maka bisa dilakukan penahanan. Jadi itu hanya terkait dengan masalah teknis," pungkas Asep.

Andhi sendiri telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK sejak pagi hingga sore hari. Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Andhi tidak mengeluarkan sepatah katapun terkait pemeriksaannya.

Seperti diketahui, Senin (15/5), KPK mengumumkan peningkatkan proses dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) naik ke penyelidikan dan penyidikan terhadap pejabat Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Meski KPK belum membeberkan identitas tersangka, Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sudah menyandang status tersangka dugaan penerimaan gratifikasi, dan telah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri. Ia juga telah diklarifikasi tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN pada Selasa (14/3).

Andhi Pramono diduga menerima uang gratifikasi mencapai puluhan miliar rupiah. Data sementara, dia menerima uang senilai Rp 30 miliar.

Dalam perkembangannya, berdasarkan data Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang ditindaklanjuti KPK, nilai transaksi mencurigakan Andi Pramono mencapai Rp 60.166.172.800 (Rp 60,1 miliar).

Tak hanya itu, Andhi juga kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada Senin (12/6), meskipun KPK belum melakukan upaya paksa penahanan terhadap Andhi.

KPK sudah menggeledah rumah Andhi di komplek perumahan mewah Grand Summit di Jalan Everest di wilayah Sekupang, Batam, Selasa (6/6), dan diamankan bukti elektronik. Selain itu, KPK juga mengamankan tiga unit mobil mewah yang disembunyikan di sebuah Ruko di Batam, yaitu Hummer, Toyota Roadster, dan mini Morris.

Selain itu, pada Senin (12/6), KPK juga menggeledah sebuah rumah di perumahan di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari penggeledahan itu, KPK menemukan dokumen-dokumen terkait dengan aset-aset yang disembunyikan Andhi.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Kultus “Benda-benda Suci” di Eropa Abad Pertengahan

Minggu, 15 Maret 2026 | 06:16

Lulusan IPDN Disiapkan Wujudkan Standar Pelayanan Minimal di Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:59

Roy Suryo Cs Dilarang Ladeni Rismon Beradu Argumentasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:32

Abdul Malik bin Marwan, Revolusi Birokrasi yang Mengubah Sejarah Islam

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:23

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Trump Berbaju Fir’aun

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:31

Enam Bulan Purbaya, Rupiah Melemah tiap Bulan

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:08

Pendekatan Teman Sebaya Efektif Cegah Bullying di Sekolah

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:02

Rismon Menelan seluruh Omongannya Tanpa Ada Terkecuali

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:21

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Selengkapnya