Berita

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho/RMOL

Politik

Dewas Lanjutkan Sidang Etik Temuan Komunikasi Johanis Tanak dengan Plh Dirjen Minerba

SENIN, 19 JUNI 2023 | 17:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya komunikasi antara Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dengan Plh Dirjen Minerba, Muhammad Idris Froyoto Sihite. Untuk itu, temuan tersebut akan dilanjutkan ke sidang etik.

Tetapi, dikatakan anggota Dewas KPK, Albertina Ho, dari hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa komunikasi antara Johanis dengan Sihite itu, tidak sesuai fakta sebagaimana dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

Karena kata Albertina, terdapat ketidaksesuaian tanggal komunikasi dan software forensik yang digunakan, meskipun secara konten isi komunikasi mirip dengan hasil ekstraksi handphone milik Sihite yang dilakukan KPK.


"Bahwa selain komunikasi yang dilaporkan oleh ICW, Dewan Pengawas juga menemukan adanya komunikasi lain antara saudara Johanis Tanak dan saudara Sihite pada tanggal 27 Maret 2023 setelah saudara Johanis Tanak menjabat sebagai pimpinan KPK," ujar Albertina kepada wartawan di Gedung ACLC C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin sore (19/6).

"Dan dari komunikasi tersebut sebanyak 3 pesan dihapus oleh saudara Johanis Tanak," imbuhnya.

Kata dia, Dewas telah meminta kesediaan Johanis untuk melakukan ekstraksi handphone miliknya sebagai upaya untuk memastikan komunikasi yang dihapus tersebut. Namun, Johanis mengatakan tidak bersedia.

Dari kesimpulan tersebut, lanjut Albertina, selanjutnya Dewas dalam pemeriksaan pendahuluan telah membuat keputusan.

"Satu, komunikasi antara saudara Johanis Tanak dengan saudara Muhammad Idris Froyoto Sihite sebagaimana yang dilaporkan oleh ICW dilakukan sebelum Johanis Tanak menjabat sebagai pimpinan KPK. Sehingga tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," terangnya.

Selanjutnya, Dewas menemukan adanya komunikasi antara Johanis dan Sihite yang dilakukan pada 27 Maret 2023, setelah Johanis menjabat sebagai pimpinan KPK.

Untuk hal ini, masih kata Albertina, sudah cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik. Diduga melanggar ketentuan Pasal 4 Ayat 2 huruf j atau Pasal 4 Ayat 1 huruf b atau Pasal 4 Ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas 3/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

"Namun, sebelum dilanjutkan ke sidang etik, masih diperlukan beberapa pemeriksaan tambahan," pungkas Albertina.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya