Berita

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho/RMOL

Politik

Dewas Lanjutkan Sidang Etik Temuan Komunikasi Johanis Tanak dengan Plh Dirjen Minerba

SENIN, 19 JUNI 2023 | 17:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya komunikasi antara Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dengan Plh Dirjen Minerba, Muhammad Idris Froyoto Sihite. Untuk itu, temuan tersebut akan dilanjutkan ke sidang etik.

Tetapi, dikatakan anggota Dewas KPK, Albertina Ho, dari hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa komunikasi antara Johanis dengan Sihite itu, tidak sesuai fakta sebagaimana dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

Karena kata Albertina, terdapat ketidaksesuaian tanggal komunikasi dan software forensik yang digunakan, meskipun secara konten isi komunikasi mirip dengan hasil ekstraksi handphone milik Sihite yang dilakukan KPK.


"Bahwa selain komunikasi yang dilaporkan oleh ICW, Dewan Pengawas juga menemukan adanya komunikasi lain antara saudara Johanis Tanak dan saudara Sihite pada tanggal 27 Maret 2023 setelah saudara Johanis Tanak menjabat sebagai pimpinan KPK," ujar Albertina kepada wartawan di Gedung ACLC C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin sore (19/6).

"Dan dari komunikasi tersebut sebanyak 3 pesan dihapus oleh saudara Johanis Tanak," imbuhnya.

Kata dia, Dewas telah meminta kesediaan Johanis untuk melakukan ekstraksi handphone miliknya sebagai upaya untuk memastikan komunikasi yang dihapus tersebut. Namun, Johanis mengatakan tidak bersedia.

Dari kesimpulan tersebut, lanjut Albertina, selanjutnya Dewas dalam pemeriksaan pendahuluan telah membuat keputusan.

"Satu, komunikasi antara saudara Johanis Tanak dengan saudara Muhammad Idris Froyoto Sihite sebagaimana yang dilaporkan oleh ICW dilakukan sebelum Johanis Tanak menjabat sebagai pimpinan KPK. Sehingga tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," terangnya.

Selanjutnya, Dewas menemukan adanya komunikasi antara Johanis dan Sihite yang dilakukan pada 27 Maret 2023, setelah Johanis menjabat sebagai pimpinan KPK.

Untuk hal ini, masih kata Albertina, sudah cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik. Diduga melanggar ketentuan Pasal 4 Ayat 2 huruf j atau Pasal 4 Ayat 1 huruf b atau Pasal 4 Ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas 3/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

"Namun, sebelum dilanjutkan ke sidang etik, masih diperlukan beberapa pemeriksaan tambahan," pungkas Albertina.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya