Berita

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho/RMOL

Politik

Dewas Lanjutkan Sidang Etik Temuan Komunikasi Johanis Tanak dengan Plh Dirjen Minerba

SENIN, 19 JUNI 2023 | 17:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya komunikasi antara Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dengan Plh Dirjen Minerba, Muhammad Idris Froyoto Sihite. Untuk itu, temuan tersebut akan dilanjutkan ke sidang etik.

Tetapi, dikatakan anggota Dewas KPK, Albertina Ho, dari hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa komunikasi antara Johanis dengan Sihite itu, tidak sesuai fakta sebagaimana dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

Karena kata Albertina, terdapat ketidaksesuaian tanggal komunikasi dan software forensik yang digunakan, meskipun secara konten isi komunikasi mirip dengan hasil ekstraksi handphone milik Sihite yang dilakukan KPK.


"Bahwa selain komunikasi yang dilaporkan oleh ICW, Dewan Pengawas juga menemukan adanya komunikasi lain antara saudara Johanis Tanak dan saudara Sihite pada tanggal 27 Maret 2023 setelah saudara Johanis Tanak menjabat sebagai pimpinan KPK," ujar Albertina kepada wartawan di Gedung ACLC C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin sore (19/6).

"Dan dari komunikasi tersebut sebanyak 3 pesan dihapus oleh saudara Johanis Tanak," imbuhnya.

Kata dia, Dewas telah meminta kesediaan Johanis untuk melakukan ekstraksi handphone miliknya sebagai upaya untuk memastikan komunikasi yang dihapus tersebut. Namun, Johanis mengatakan tidak bersedia.

Dari kesimpulan tersebut, lanjut Albertina, selanjutnya Dewas dalam pemeriksaan pendahuluan telah membuat keputusan.

"Satu, komunikasi antara saudara Johanis Tanak dengan saudara Muhammad Idris Froyoto Sihite sebagaimana yang dilaporkan oleh ICW dilakukan sebelum Johanis Tanak menjabat sebagai pimpinan KPK. Sehingga tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," terangnya.

Selanjutnya, Dewas menemukan adanya komunikasi antara Johanis dan Sihite yang dilakukan pada 27 Maret 2023, setelah Johanis menjabat sebagai pimpinan KPK.

Untuk hal ini, masih kata Albertina, sudah cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik. Diduga melanggar ketentuan Pasal 4 Ayat 2 huruf j atau Pasal 4 Ayat 1 huruf b atau Pasal 4 Ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas 3/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

"Namun, sebelum dilanjutkan ke sidang etik, masih diperlukan beberapa pemeriksaan tambahan," pungkas Albertina.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya