Berita

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho/RMOL

Politik

Dewas Lanjutkan Sidang Etik Temuan Komunikasi Johanis Tanak dengan Plh Dirjen Minerba

SENIN, 19 JUNI 2023 | 17:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya komunikasi antara Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dengan Plh Dirjen Minerba, Muhammad Idris Froyoto Sihite. Untuk itu, temuan tersebut akan dilanjutkan ke sidang etik.

Tetapi, dikatakan anggota Dewas KPK, Albertina Ho, dari hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa komunikasi antara Johanis dengan Sihite itu, tidak sesuai fakta sebagaimana dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

Karena kata Albertina, terdapat ketidaksesuaian tanggal komunikasi dan software forensik yang digunakan, meskipun secara konten isi komunikasi mirip dengan hasil ekstraksi handphone milik Sihite yang dilakukan KPK.


"Bahwa selain komunikasi yang dilaporkan oleh ICW, Dewan Pengawas juga menemukan adanya komunikasi lain antara saudara Johanis Tanak dan saudara Sihite pada tanggal 27 Maret 2023 setelah saudara Johanis Tanak menjabat sebagai pimpinan KPK," ujar Albertina kepada wartawan di Gedung ACLC C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin sore (19/6).

"Dan dari komunikasi tersebut sebanyak 3 pesan dihapus oleh saudara Johanis Tanak," imbuhnya.

Kata dia, Dewas telah meminta kesediaan Johanis untuk melakukan ekstraksi handphone miliknya sebagai upaya untuk memastikan komunikasi yang dihapus tersebut. Namun, Johanis mengatakan tidak bersedia.

Dari kesimpulan tersebut, lanjut Albertina, selanjutnya Dewas dalam pemeriksaan pendahuluan telah membuat keputusan.

"Satu, komunikasi antara saudara Johanis Tanak dengan saudara Muhammad Idris Froyoto Sihite sebagaimana yang dilaporkan oleh ICW dilakukan sebelum Johanis Tanak menjabat sebagai pimpinan KPK. Sehingga tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," terangnya.

Selanjutnya, Dewas menemukan adanya komunikasi antara Johanis dan Sihite yang dilakukan pada 27 Maret 2023, setelah Johanis menjabat sebagai pimpinan KPK.

Untuk hal ini, masih kata Albertina, sudah cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik. Diduga melanggar ketentuan Pasal 4 Ayat 2 huruf j atau Pasal 4 Ayat 1 huruf b atau Pasal 4 Ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas 3/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

"Namun, sebelum dilanjutkan ke sidang etik, masih diperlukan beberapa pemeriksaan tambahan," pungkas Albertina.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya