Berita

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho/RMOL

Politik

Dewas Lanjutkan Sidang Etik Temuan Komunikasi Johanis Tanak dengan Plh Dirjen Minerba

SENIN, 19 JUNI 2023 | 17:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya komunikasi antara Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dengan Plh Dirjen Minerba, Muhammad Idris Froyoto Sihite. Untuk itu, temuan tersebut akan dilanjutkan ke sidang etik.

Tetapi, dikatakan anggota Dewas KPK, Albertina Ho, dari hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa komunikasi antara Johanis dengan Sihite itu, tidak sesuai fakta sebagaimana dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

Karena kata Albertina, terdapat ketidaksesuaian tanggal komunikasi dan software forensik yang digunakan, meskipun secara konten isi komunikasi mirip dengan hasil ekstraksi handphone milik Sihite yang dilakukan KPK.

"Bahwa selain komunikasi yang dilaporkan oleh ICW, Dewan Pengawas juga menemukan adanya komunikasi lain antara saudara Johanis Tanak dan saudara Sihite pada tanggal 27 Maret 2023 setelah saudara Johanis Tanak menjabat sebagai pimpinan KPK," ujar Albertina kepada wartawan di Gedung ACLC C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin sore (19/6).

"Dan dari komunikasi tersebut sebanyak 3 pesan dihapus oleh saudara Johanis Tanak," imbuhnya.

Kata dia, Dewas telah meminta kesediaan Johanis untuk melakukan ekstraksi handphone miliknya sebagai upaya untuk memastikan komunikasi yang dihapus tersebut. Namun, Johanis mengatakan tidak bersedia.

Dari kesimpulan tersebut, lanjut Albertina, selanjutnya Dewas dalam pemeriksaan pendahuluan telah membuat keputusan.

"Satu, komunikasi antara saudara Johanis Tanak dengan saudara Muhammad Idris Froyoto Sihite sebagaimana yang dilaporkan oleh ICW dilakukan sebelum Johanis Tanak menjabat sebagai pimpinan KPK. Sehingga tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," terangnya.

Selanjutnya, Dewas menemukan adanya komunikasi antara Johanis dan Sihite yang dilakukan pada 27 Maret 2023, setelah Johanis menjabat sebagai pimpinan KPK.

Untuk hal ini, masih kata Albertina, sudah cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik. Diduga melanggar ketentuan Pasal 4 Ayat 2 huruf j atau Pasal 4 Ayat 1 huruf b atau Pasal 4 Ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas 3/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

"Namun, sebelum dilanjutkan ke sidang etik, masih diperlukan beberapa pemeriksaan tambahan," pungkas Albertina.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Razia Balap Liar: 292 Motor Disita, 466 Remaja Diamankan

Senin, 03 Februari 2025 | 01:38

Pemotor Pecahkan Kaca Mobil, Diduga karena Lawan Arah

Senin, 03 Februari 2025 | 01:29

PDIP: ASN Poligami Berpeluang Korupsi

Senin, 03 Februari 2025 | 01:04

Program MBG Dirasakan Langsung Manfaatnya

Senin, 03 Februari 2025 | 00:41

Merayakan Kemenangan Kasasi Vihara Amurva Bhumi Karet

Senin, 03 Februari 2025 | 00:29

Rumah Warga Dekat Pasaraya Manggarai Ludes Terbakar

Senin, 03 Februari 2025 | 00:07

Ratusan Sekolah di Jakarta akan Dipasang Water Purifire

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:39

Manis di Bibir, Pahit di Jantung

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:18

Nasdem Setuju Pramono Larang ASN Poligami

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:03

Opsen Pajak Diterapkan, Pemko Medan Langsung Pasang Target Rp784,16 Miliar

Minggu, 02 Februari 2025 | 22:47

Selengkapnya