Berita

Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni berdialog dengan pengurus Vihara Hok Tek Tjeng Sin/RMOL

Politik

Wamen ATR/BPN Segera Panggil Pengurus Vihara Hok Tek Tjeng Sin

SENIN, 19 JUNI 2023 | 13:52 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mengundang pengurus Vihara Amurva Bhumi Hok Tek Tjeng Sin dalam waktu dekat.

Hal ini buntut dari sengketa lahan antara pihak Vihara di Jalan Prof Dr Satrio, Setiabudi, Jakarta Selatan dengan PT Danataru Jaya.

Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni mengagendakan pemanggilan tersebut usai melakukan kunjungan ke vihara.


"Besok akan ketemu dengan pengurus sekaligus dengan pengacara, akan kita lihat ruang-ruang hukum apa yang masih memungkinkan untuk mendapat keadilan agar tegak dan adil di vihara ini," kata Raja Juli di Vihara Amurva Bhumi, Jakarta Selatan, Senin (19/6).

Pemanggilan tersebut juga diakui sejalan dengan perintah Presiden Jokowi dalam membela umat yang beribadah.

"Sesuai instruksi Pak Menteri dan perintah Pak Jokowi agar pemerintah memudahkan warga negara untuk beribadah," tutur Raja Juli.

Meski di satu sisi, Raja Juli tidak menampik ada urusan bisnis dalam persoalan ini.

"Saya tahu pengusaha ingin cuan, ingin untung, tapi nanti enggak berkah kalau ambil dari rumah ibadah. Jadi kita probisnis, tapi tentu tidak merugikan rakyat dan umat, dalam konteks ini umat Buddha," kata Raja Juli.

Perkara sengketa lahan ini bermula dari klaim PT Danataru Jaya atas jalan milik Vihara Amurva Bhumi Hok Tek Tjeng Sin seluas 690 meter persegi dan 462 meter persegi.

Padahal lahan tersebut sudah dihibahkan oleh Pemerintah Daerah Jakarta Selatan dan DKI Jakarta sebagai akses untuk masuk ke dalam vihara.

Namun belakangan, PT Danataru Jaya menyerobot lahan tersebut dan menutup jalan masuk ke vihara yang merupakan cagar budaya milik Provinsi DKI Jakarta.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya