Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai diperiksa KPK/RMOL
Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah selesai dimintai keterangan oleh tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Politisi Nasdem itu diperiksa selama 3,5 jam.
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Mentan SYL telah selesai diperiksa pada pukul 13.00 WIB. Dia diperiksa sejak pukul 09.30 WIB di Gedung ACLC C1 KPK atau gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/6).
Kepada wartawan, Mentan SYL menjelaskan alasannya dua kali tidak hadir memenuhi panggilan tim penyelidik KPK.
"Hari ini saya memenuhi panggilan dari KPK, yang selama ini dua kali sebelumnya dipanggil, saya dalam kegiatan yang terkait kegiatan negara, kelompok kerja dan penas," ujar Mentan SYL, Senin siang (19/6).
Yang terakhir, kata Mentan SYL, dirinya harus ke India untuk menghadiri kegiatan G20 atas nama negara. Sehingga, pada Jumat (16/6) dirinya tidak hadir.
"Tetapi walaupun permintaan saya sampai tanggal 27, karena berbagai kegiatan yang di Korea Selatan sudah bisa kita selesaikan di G20 di India itu, hari ini saya memenuhi panggilan itu secara baik," katanya.
Dan pada hari ini, dirinya mengaku sudah diperiksa oleh tim penyelidik KPK. Namun demikian, dirinya tidak membeberkan apa saja yang didalami tim penyelidik, maupun apa saja yang dia sampaikan.
"Dan
Alhamdulillah panggilan ini sudah jalan, dan saya sudah diperiksa secara profesional, saya terima kasih, dan saya tetap akan kompromi, akan kooperatif, kapan pun dibutuhkan saya siap hadir," katanya.
Pada Rabu (14/6), KPK secara resmi mengumumkan sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi di Kementan yang menyeret nama Mentan SYL. Selama proses penyelidikan itu, KPK telah melakukan permintaan keterangan terhadap puluhan ASN dan pejabat di lingkungan Kementan.
Berdasarkan sumber
Kantor Berita Politik RMOL, proses penyelidikan dugaan korupsi di Kementan ini telah berlangsung sejak awal Januari 2023, sebagai tindak lanjut laporan masyarakat.
Dalam laporan tersebut, terkait dengan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan mutasi pegawai dan dugaan pemerasan kepada pejabat Kementan, yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Pemerasan terkait mutasi pegawai dan pejabat di Kementan itu diduga dilakukan oleh SYL dan beberapa pejabat tinggi di Kementan.