Berita

Guru Besar Bidang Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Brawijaya, Profesor Muchamad Ali Safaat/Repro

Politik

Politisasi Yudisial di MK Lebih Besar jika Terjadi Dominasi Pengaruh Usai Hasil Pemilu 2024

SENIN, 19 JUNI 2023 | 00:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Terjadinya politisasi yudisial di Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi akan lebih besar apabila terjadi dominasi baik terhadap eksekutif maupun yudikatif berdasarkan hasil Pemilu 2024 nanti.

Guru Besar Bidang Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Brawijaya, Profesor Muchamad Ali Safaat mengatakan, peta hakim konstitusi dapat dilihat dari peristiwa-peristiwa atau putusan yang pernah dibuat.

"Kita bisa melihat bahwa, satu hakim yang paling rentan dipengaruhi, dan biasanya suaranya itu paling sejalan dengan kehendak politik di DPR adalah hakim yang dipilih atau diajukan oleh DPR," ujar Ali dalam acara diskusi bertajuk "Menuju 20 Tahun MK: Antara Judicialization of Politics dan Politicization of The Judiciary" yang diselenggarakan oleh Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita melalui virtual, Minggu malam (18/6).


Sementara terhadap hakim konstitusi yang diajukan oleh presiden kata Ali, tidak selalu sama dengan kekuatan yang dominan di DPR.

"Hakim yang walaupun itu dipilih atau diajukan oleh presiden, tetapi ternyata hakim-hakim itu memiliki jarak terhadap kekuasaan presiden. Sedangkan yang MA itu lebih netral dan konservatif, jadi lebih sebagai penyeimbang," kata Ali.

Ali pun menyampaikan analisanya terhadap sikap hakim konstitusi nantinya yang ditentukan oleh hasil Pemilu 2024. Jika kekuatan politiknya masih terbagi secara tidak merata atau ada yang lebih dominan baik terhadap eksekutif maupun yudikatif, maka potensi terjadinya politisasi yudisial lebih besar.

Analisa Ali, jika terjadi dominasi yang sangat kuat, maka potensi terjadinya politisasi yudisial juga akan lebih besar.

"Jika yang terjadi itu kekuatannya terdifusi, maka sebaliknya, potensi untuk tetap adanya yudisialisasi politik itu lebih besar. Kalaupun misalnya ada hakim yang kemudian sering merefleksikan satu kekuatan politik tertentu, itu lebih karena pribadi hakimnya. Sama kalau terjadi hakim yang aktif  yudisialisasi politik, maka itu lebih dari faktor internal hakimnya," pungkas Ali.

Dalam kegiatan diskusi ini, turut menghadiri narasumber utama, yakni Guru Besar Bidang HTN Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Profesor Susi Dwi Harijanti, dan tiga narasumber lain sebagai penanggap, yakni Hakim MK 2013-2015, Hamdan Zoelva; Guru Besar Bidang HTN Universitas Indonesia (UI), Profesor Satya Arinanto; dan Guru Besar HTN Universitas Islam Indonesia (UII), Profesor Nimatul Huda.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya