Berita

Komisioner Bidang Teknik KPUD Muara Enim, Justilka Hariani/Ist

Nusantara

Hasil Vermin KPUD, 98 Persen Bacaleg di Kabupaten Muara Enim Belum Memenuhi Syarat

MINGGU, 18 JUNI 2023 | 03:41 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dari 737 bakal calon legislatif (bacaleg) yang didaftarkan partai politik di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, ke kantor KPUD setempat, 98 persen belum memenuhi syarat (BMS).

Hal tersebut diketahui berdasarkan verifikasi administrasi (Vermin) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muara Enim.

"Dari hasil vermin, 98 persen bacaleg belum memenuhi syarat (BMS)," ujar Komisioner Bidang Teknik KPUD Muara Enim, Justilka Hariani, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Sabtu (17/6).


Lanjutnya, sebagian besar masalah adalah syarat administrasi yang belum lengkap seperti tidak menyertakan ijazah SMA, padahal itu wajib.

"Misal pendidikan terakhir adalah sarjana, nah hanya ijazah sarjana saja padahal ijazah SMA itu merupakan persyaratan wajib," bebernya.

Lalu, dalam vermin juga ditemukan beberapa bakal calon legislatif ganda.

"Ganda di sini ada Bacaleg di dua partai di tingkatan yang sama, lalu didaftarkan di tingkatan berbeda di Kabupaten dan Provinsi, dan ada juga yang terdaftar di dua daerah yang berbeda," terangnya.

Berdasarkan vermin, hingga saat ini ada empat bacaleg ganda. Namun semuanya saat ini sudah mengkonfirmasi mundur dari salah satu parpol.

"Tapi baru satu Bacaleg yang secara administrasi sudah melengkapi berkas seperti bukti surat pengunduran diri, untuk siapa saja bacalegnya itu tidak bisa di beberkan," tegasnya.

Lalu, pada 24-26 Juni 2023 KPUD akan memberitahukan kepada parpol terkati syarat administrasi yang harus dilengkapi.

"Dalam masa 26 Juni hingga 9 Juli adalah masa dilengkapinya berkas administrasi tersebut," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya