Berita

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Tak Cukup Bukti, Alasan MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu

MINGGU, 18 JUNI 2023 | 00:21 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak seluruh dalil pemohon untuk menerapkan sistem proporsional tertutup, sehingga sistem pemilu legislatif 2024 tetap proporsional terbuka.

Langkah ini tepat, sebab pemohon dinilai tidak dapat cukup bukti yang kuat.

"Memang dalam pengajuannya para pemohon diterima oleh mahkamah, karena posisi pengajuan permohonan dari masyarakat yang berkeinginan untuk mengubah menjadi proporsional tertutup itu adalah hak setiap warga negara," ucap Ketua Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN), Bob Hasan, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (17/6).


"Namun intinya, pemohon tidak dapat membuktikan kerugian konstitusional apa yang didalilkan oleh pemohon atau masih tidak nyata dalam perkara tersebut," sambungnya.

Terlebih., menurut Bob Hasan, sistem proporsional terbuka juga hasil dari Reformasi yang diinginkan oleh rakyat

Itu sebabnya, Bob Hasan setuju dengan keputusan MK.

"Sangat mendukung, karena sesuai dengan napas Reformasi, terbentuknya MK juga akibat peristiwa politik Reformasi. Jadi enggak mungkin itu MK menanggalkan amanah Reformasi yang lainnya seperti pemilu proporsional terbuka," tutur Bob Hasan.

Gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 yang didaftarkan oleh enam orang pada 14 November 2022 ditolak MK. Dalam gugatannya, para Pemohon berharap MK mengembalikan sistem pemilu Indonesia ke proporsional tertutup.

Enam orang itu adalah Demas Brian Wicaksono selaku pengurus PDIP Cabang Probolinggo, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi selaku bacaleg 2024, Ibnu Rachman Jaya selaku warga Jaksel, Riyanto selaku warga Pekalongan, dan Nono Marijono selaku warga Depok.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya