Berita

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Tak Cukup Bukti, Alasan MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu

MINGGU, 18 JUNI 2023 | 00:21 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak seluruh dalil pemohon untuk menerapkan sistem proporsional tertutup, sehingga sistem pemilu legislatif 2024 tetap proporsional terbuka.

Langkah ini tepat, sebab pemohon dinilai tidak dapat cukup bukti yang kuat.

"Memang dalam pengajuannya para pemohon diterima oleh mahkamah, karena posisi pengajuan permohonan dari masyarakat yang berkeinginan untuk mengubah menjadi proporsional tertutup itu adalah hak setiap warga negara," ucap Ketua Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN), Bob Hasan, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (17/6).

"Namun intinya, pemohon tidak dapat membuktikan kerugian konstitusional apa yang didalilkan oleh pemohon atau masih tidak nyata dalam perkara tersebut," sambungnya.

Terlebih., menurut Bob Hasan, sistem proporsional terbuka juga hasil dari Reformasi yang diinginkan oleh rakyat

Itu sebabnya, Bob Hasan setuju dengan keputusan MK.

"Sangat mendukung, karena sesuai dengan napas Reformasi, terbentuknya MK juga akibat peristiwa politik Reformasi. Jadi enggak mungkin itu MK menanggalkan amanah Reformasi yang lainnya seperti pemilu proporsional terbuka," tutur Bob Hasan.

Gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 yang didaftarkan oleh enam orang pada 14 November 2022 ditolak MK. Dalam gugatannya, para Pemohon berharap MK mengembalikan sistem pemilu Indonesia ke proporsional tertutup.

Enam orang itu adalah Demas Brian Wicaksono selaku pengurus PDIP Cabang Probolinggo, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi selaku bacaleg 2024, Ibnu Rachman Jaya selaku warga Jaksel, Riyanto selaku warga Pekalongan, dan Nono Marijono selaku warga Depok.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Pengamat: Jangan Semua Putusan MK Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Produksi Film Porno, Siskaeee Cs Segera Disidang

Rabu, 22 Mei 2024 | 13:49

Topeng Mega-Hasto, Rakus dan Berbohong

Kamis, 23 Mei 2024 | 18:03

IAW Desak KPK Periksa Gubernur Jakarta, Sumbar, Banten, dan Jateng

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17

Pj Gubernur Jabar Optimistis Polisi Mampu Usut Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kamis, 23 Mei 2024 | 06:48

UPDATE

Penumpang Whoosh Meroket 30 Persen Selama Libur Waisak

Senin, 27 Mei 2024 | 12:06

Mega Diminta Kembali Pimpin PDIP Tak Berarti Kaderisasi Mandek

Senin, 27 Mei 2024 | 11:54

KPK Lambat, Dugaan Gratifikasi Pj Bupati KBB Dilaporkan ke Presiden

Senin, 27 Mei 2024 | 11:41

Qatar Airways Alami Turbulensi Hebat, 12 Penumpang Terluka

Senin, 27 Mei 2024 | 11:33

Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis dan Elemen Demokrasi Gelar Demo

Senin, 27 Mei 2024 | 11:24

Sentil Puan di Rakernas, Megawati Tegaskan Arah Gerak Partai

Senin, 27 Mei 2024 | 11:16

Balas Hujan Roket Hamas, Israel Bunuh 35 Orang di Rafah

Senin, 27 Mei 2024 | 11:12

Fahira Berharap Israel Segera Angkat Kaki dari Palestina

Senin, 27 Mei 2024 | 11:11

Mantan Kakorlantas Djoko Susilo Ajukan PK Kedua

Senin, 27 Mei 2024 | 11:04

Bantah Mangkir, Mertua Menpora Mengira Kena Prank Dipanggil KPK

Senin, 27 Mei 2024 | 10:52

Selengkapnya