Berita

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Tak Cukup Bukti, Alasan MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu

MINGGU, 18 JUNI 2023 | 00:21 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak seluruh dalil pemohon untuk menerapkan sistem proporsional tertutup, sehingga sistem pemilu legislatif 2024 tetap proporsional terbuka.

Langkah ini tepat, sebab pemohon dinilai tidak dapat cukup bukti yang kuat.

"Memang dalam pengajuannya para pemohon diterima oleh mahkamah, karena posisi pengajuan permohonan dari masyarakat yang berkeinginan untuk mengubah menjadi proporsional tertutup itu adalah hak setiap warga negara," ucap Ketua Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN), Bob Hasan, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (17/6).


"Namun intinya, pemohon tidak dapat membuktikan kerugian konstitusional apa yang didalilkan oleh pemohon atau masih tidak nyata dalam perkara tersebut," sambungnya.

Terlebih., menurut Bob Hasan, sistem proporsional terbuka juga hasil dari Reformasi yang diinginkan oleh rakyat

Itu sebabnya, Bob Hasan setuju dengan keputusan MK.

"Sangat mendukung, karena sesuai dengan napas Reformasi, terbentuknya MK juga akibat peristiwa politik Reformasi. Jadi enggak mungkin itu MK menanggalkan amanah Reformasi yang lainnya seperti pemilu proporsional terbuka," tutur Bob Hasan.

Gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 yang didaftarkan oleh enam orang pada 14 November 2022 ditolak MK. Dalam gugatannya, para Pemohon berharap MK mengembalikan sistem pemilu Indonesia ke proporsional tertutup.

Enam orang itu adalah Demas Brian Wicaksono selaku pengurus PDIP Cabang Probolinggo, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi selaku bacaleg 2024, Ibnu Rachman Jaya selaku warga Jaksel, Riyanto selaku warga Pekalongan, dan Nono Marijono selaku warga Depok.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya