Berita

Pilot Susi Air, Kapten Philips Max Mehrtens, yang disandera oleh Kelompok Separatis Teroris (KST) pimpinan Egianus Kogoya/Ist

Presisi

Soal Ancaman KST pada Sandera Kapten Philips, Kapolda: Saya Tidak Bisa Berikan Waktu Lama

SABTU, 17 JUNI 2023 | 20:43 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri bertekad dalam waktu dekat akan menemukan pilot Susi Air, Kapten Philips Max Mehrtens, yang disandera oleh Kelompok Separatis Teroris (KST) pimpinan Egianus Kogoya.

Hal ini guna menjawab polemik di publik pasca ancaman penembakan dari KST pimpinan Egianus Kogoya terhadap pilot Susi Air, Kapten Philips Max Mehrtens, dalam waktu dua bulan sejak (27/5).

"Saya tidak bisa memberikan waktu cukup lama karena kami kan selalu ditanya sudah berapa lama," kata Fakhiri dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/6).


Lebih lanjut, Irjen Fakhiri mengatakan pihaknya selalu menyiapkan ruang untuk bernegosiasi untuk berkomunikasi dengan KST.

Sehingga, bila saatnya tiba, eksekusi pelepasan sandera Kapten Philips dapat dilakukan dengan tepat.

“Tentunya kecermatan dan ketelitian ini yang kita selalu dihitung dengan baik dan diperhatikan,” tutu Fakhiri.

Kapten Philips Max Mehrtens disandera, sejak 7 Februari 2023. Usai mendarat di Bandara Paro, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan, Kapten Philips yang mengoperasikan pesawat Susi Air jenis Pilatus Porter dengan nomor penerbangan SI 9368 itu hilang kontak.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya