Berita

Izin operasional perusahaan pembuat kapal Offshore Patrol Vessel (OPV) terancam dihentikan/Ist

Politik

Izin Perusahaan Pembuat Kapal OPV Pesanan Menhan Prabowo Terancam Dihentikan

SABTU, 17 JUNI 2023 | 10:22 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Proyek pembangunan dua kapal Offshore Patrol Vessel (OPV) Pesanan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto terancam dihentikan.

Hal ini buntut dari temuan Dinas Perumahan dan Permukiman dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung terkait dugaan pelanggaran reklamasi perusahaan pembuatan dan perbaikan kapal PT Noahtu Shipyard.

Plt Kepala Disperkim Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto menyebut, pihaknya akan memanggil manajemen perusahaan yang berlokasi di Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung tersebut


"Kami akan panggil untuk minta keterangan," kata Yusnadi diberitakan Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (15/6).

Ia minta agar PT Noahtu Shipyard segera mengurusnya secara daring di Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

"Masalah bangunan di lahan reklamasi nanti akan dijawab oleh sistem saat perusahaan mengajukan PBG. Kami minta segera ajukan, nanti sistemnya yang menjawab. Kalau ditolak berarti rekomendasi untuk PBG bangunan tersebut tidak bisa," terangnya.

Sedangkan Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Permukiman, Disperkim Bandar Lampung, Dekrison mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sidak bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) beberapa waktu lalu.

Dalam sidaknya, ditemukan beberapa bangunan belum mengantongi izin. Ia pun meminta agar bangunan yang berada di lokasi reklamasi segera diurus izinnya. Jika tidak, maka dinas akan memberikan sanksi atau bahkan memberhentikan operasional kegiatan perusahaan.

“Untuk awal ini perusahaan akan diberikan teguran, apabila belum melaksanakan tahapan perizinan bisa diberikan sanksi, dinas pun bisa berhentikan operasional atau bahkan hancurkan bangunan jika tidak ada izin," kata Dekrison.

Sementara itu, Kabid Pengawasan DLH Bandar Lampung, Denis Adiwijaya menyebut perusahaan belum menyelesaikan izin dampak lingkungan khusus limbah B-3.

"Perusahaan sudah kami berikan surat teguran secara tertulis, Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan ada perluasan lahan juga belum ada izin, kami minta segera diurus sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Denis.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya