Berita

Izin operasional perusahaan pembuat kapal Offshore Patrol Vessel (OPV) terancam dihentikan/Ist

Politik

Izin Perusahaan Pembuat Kapal OPV Pesanan Menhan Prabowo Terancam Dihentikan

SABTU, 17 JUNI 2023 | 10:22 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Proyek pembangunan dua kapal Offshore Patrol Vessel (OPV) Pesanan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto terancam dihentikan.

Hal ini buntut dari temuan Dinas Perumahan dan Permukiman dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung terkait dugaan pelanggaran reklamasi perusahaan pembuatan dan perbaikan kapal PT Noahtu Shipyard.

Plt Kepala Disperkim Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto menyebut, pihaknya akan memanggil manajemen perusahaan yang berlokasi di Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung tersebut


"Kami akan panggil untuk minta keterangan," kata Yusnadi diberitakan Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (15/6).

Ia minta agar PT Noahtu Shipyard segera mengurusnya secara daring di Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

"Masalah bangunan di lahan reklamasi nanti akan dijawab oleh sistem saat perusahaan mengajukan PBG. Kami minta segera ajukan, nanti sistemnya yang menjawab. Kalau ditolak berarti rekomendasi untuk PBG bangunan tersebut tidak bisa," terangnya.

Sedangkan Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Permukiman, Disperkim Bandar Lampung, Dekrison mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sidak bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) beberapa waktu lalu.

Dalam sidaknya, ditemukan beberapa bangunan belum mengantongi izin. Ia pun meminta agar bangunan yang berada di lokasi reklamasi segera diurus izinnya. Jika tidak, maka dinas akan memberikan sanksi atau bahkan memberhentikan operasional kegiatan perusahaan.

“Untuk awal ini perusahaan akan diberikan teguran, apabila belum melaksanakan tahapan perizinan bisa diberikan sanksi, dinas pun bisa berhentikan operasional atau bahkan hancurkan bangunan jika tidak ada izin," kata Dekrison.

Sementara itu, Kabid Pengawasan DLH Bandar Lampung, Denis Adiwijaya menyebut perusahaan belum menyelesaikan izin dampak lingkungan khusus limbah B-3.

"Perusahaan sudah kami berikan surat teguran secara tertulis, Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan ada perluasan lahan juga belum ada izin, kami minta segera diurus sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Denis.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Indeks Persepsi Korupsi RI Tetap Rendah, Padahal Rajin Nangkap Koruptor

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:17

Adu Prospek Sesi II: BNBR-BRMS-BUMI, Mana yang Lebih Tangguh?

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:11

Sandiaga Uno: Jangan Masuk Politik karena Uang

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:06

Grup Bakrie Jadi Sorotan, Saham DEWA dan BRMS Pimpin Pergerakan di Sesi Siang

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:56

Angkot Uzur Tak Boleh Lagi Wara Wiri di Kota Bogor

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:53

BNBR Fluktuatif di Sesi I: Sempat Bertahan di Rp230, Kini Menguji Level Support Rp200

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:48

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Sufmi Dasco Tegaskan Pilpres Tetap Dipilih Rakyat Langsung

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:35

Ekspor Ekonomi Kreatif RI Catat Tren Positif

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:29

Aplikasi jadi Subsektor Tertinggi Investasi Ekonomi Kreatif

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:16

Selengkapnya