Berita

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat/Net

Politik

Ide Hakim Arief Hidayat soal Proporsional Terbuka Terbatas Pemilu 2029 Terancam Menguap

SABTU, 17 JUNI 2023 | 09:50 WIB

Pendapat berbeda (dissenting opinion) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat dalam sidang putusan perkara uji materiil norma sistem proporsional terbuka tidak memiliki kekuatan hukum.

Pakar hukum tata negara, Feri Amsari menerangkan, dissenting opinion Arief Hidayat tidak memengaruhi putusan MK, meski hal tersebut merupakan sikap independen Hakim Konstitusi yang turut memuat dalil-dalil hukum.

Dissenting opinion tidak memiliki kekuatan hukum,” ujar Feri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (17/6).

Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas itu menegaskan, pendapat berbeda Arief Hidayat juga tidak bisa mengubah sisitem Pileg.

Sebab, dalam Pasal 168 ayat (2) UU7/2017 tentang Pemilu jelas diamanatkan, pileg dilaksanakan menggunakan sistem proporsional terbuka.

Sehingga ia memandang, penentuan sistem pileg yang berlaku di pemilu mendatang adalah open legal policy, dan tidak bisa berubah menjadi sistem proporsional tertutup melalui uji materiil MK.

“Jadi itu (dissenting opinion Arief Hidayat) tidak perlu dianggap,” tutup Feri.

Dalam sidang pengucapan putusan perkara 114/PUU-XX/2022 yang diajukan kader PDIP, Demas Brian Wicaksana bersama 5 koleganya, Arief Hidayat menyampaikan dissenting opinion di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis kemarin (15/6).

Dalam pemaparan dissenting opinion itu, dia mengaku sepakat dengan alasan pemohon yang memperkuat tuntutan perubahan sistem proporsional terbuka menjadi tertutup. Yakni, dilihat dari perspektif ideologis, filosofis, sosiologis, dan yuridis mengenai sistem demokrasi Indonesia.

Sehingga dalam pernyataan pendapatnya yang berbeda, Arief mengusulkan sistem proporsional terbuka cukup digunakan sampai Pileg 2024 saja.

"Maka pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional terbuka terbatas dilaksanakan pada pemilu tahun 2029," demikian Arief.

Sementara, 7 Hakim Konstitusi lain menyatakan menolak seluruhnya permohonan pemohon. 

Populer

Bey Machmudin akan Serius Tangani Judi Online di Jabar yang Tembus Rp3,8 T

Rabu, 26 Juni 2024 | 18:20

Bey Machmudin Ingatkan Warga Jangan Coba-coba Mengakali PPDB

Selasa, 25 Juni 2024 | 03:45

Menwa Siap Kerahkan 5 Ribu Personel ke Gaza Bersama TNI

Rabu, 26 Juni 2024 | 01:19

Wacana Bey Machmudin Rombak Komisaris BUMD Didukung Dewan

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:24

DPR Khawatir Investasi TikTok Permudah Produk China Masuk RI

Kamis, 27 Juni 2024 | 00:03

Pemilu Iran di Jakarta

Jumat, 28 Juni 2024 | 14:24

Rapat Pimpinan MPR RI dengan Presiden Jokowi

Jumat, 28 Juni 2024 | 16:37

UPDATE

Di Mata Prabowo, Ridwan Kamil Lebih Pas di Pilkada Jakarta

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:06

Berantas Judi Online dengan Optimalisasi Pemanfaatan Zakat

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:00

Selangkah Lagi Indonesia Juara Umum AUG 2024

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:57

Minibus Terbakar usai Diseruduk Truk Tronton, 3 Penumpang Selamat

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:46

Kemenperin Bakal Susun Regulasi terkait Dekarbonisasi Industri Semen

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:44

Harga Emas Meroket Rp13 Ribu, Satu Gram Jadi Segini

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:38

Lindas Vietnam 5-0, Nana Sudjana Apresiasi Talenta Pemain Muda

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:34

Gara-gara Tak Dibelikan Rokok, Anak Ancam Bunuh Orang Tuanya

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:33

Ekonomi Sirkular Indonesia Masih Jauh Tertinggal

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:23

PT Pertamina Internasional EP Ekspansi ke Timur Tengah

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:23

Selengkapnya