Berita

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat/Net

Politik

Ide Hakim Arief Hidayat soal Proporsional Terbuka Terbatas Pemilu 2029 Terancam Menguap

SABTU, 17 JUNI 2023 | 09:50 WIB

Pendapat berbeda (dissenting opinion) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat dalam sidang putusan perkara uji materiil norma sistem proporsional terbuka tidak memiliki kekuatan hukum.

Pakar hukum tata negara, Feri Amsari menerangkan, dissenting opinion Arief Hidayat tidak memengaruhi putusan MK, meski hal tersebut merupakan sikap independen Hakim Konstitusi yang turut memuat dalil-dalil hukum.

Dissenting opinion tidak memiliki kekuatan hukum,” ujar Feri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (17/6).


Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas itu menegaskan, pendapat berbeda Arief Hidayat juga tidak bisa mengubah sisitem Pileg.

Sebab, dalam Pasal 168 ayat (2) UU7/2017 tentang Pemilu jelas diamanatkan, pileg dilaksanakan menggunakan sistem proporsional terbuka.

Sehingga ia memandang, penentuan sistem pileg yang berlaku di pemilu mendatang adalah open legal policy, dan tidak bisa berubah menjadi sistem proporsional tertutup melalui uji materiil MK.

“Jadi itu (dissenting opinion Arief Hidayat) tidak perlu dianggap,” tutup Feri.

Dalam sidang pengucapan putusan perkara 114/PUU-XX/2022 yang diajukan kader PDIP, Demas Brian Wicaksana bersama 5 koleganya, Arief Hidayat menyampaikan dissenting opinion di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis kemarin (15/6).

Dalam pemaparan dissenting opinion itu, dia mengaku sepakat dengan alasan pemohon yang memperkuat tuntutan perubahan sistem proporsional terbuka menjadi tertutup. Yakni, dilihat dari perspektif ideologis, filosofis, sosiologis, dan yuridis mengenai sistem demokrasi Indonesia.

Sehingga dalam pernyataan pendapatnya yang berbeda, Arief mengusulkan sistem proporsional terbuka cukup digunakan sampai Pileg 2024 saja.

"Maka pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional terbuka terbatas dilaksanakan pada pemilu tahun 2029," demikian Arief.

Sementara, 7 Hakim Konstitusi lain menyatakan menolak seluruhnya permohonan pemohon. 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya