Berita

Presiden Zimbabwe Emmerson Mnangagwa menyampaikan pidato di gedung parlemen baru di Harare, Zimbabwe, pada 23 November 2022/Net

Dunia

Capres Zimbabwe Wajib Bayar Biaya Pencalonan Rp 299 Juta, Oposisi Meradang

SABTU, 17 JUNI 2023 | 08:02 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Parlemen Zimbabwe menerima banyak kritik setelah sepakat menaikkan biaya pencalonan presiden dari 1.000 menjadi 20.000 dolar AS (sekitar 299 juta rupiah).

Berbicara kepada AFP pada Kamis (16/6), Fadzayi Mahere, juru bicara partai oposisi utama, Koalisi Warga untuk Perubahan (CCC), mengatakan itu adalah keputusan yang diskriminatif.

"Biaya pencalonan ini, yang mendiskriminasi warga negara berdasarkan status ekonomi mereka dan mengecualikan orang miskin dan mereka yang terpinggirkan, melanggar konstitusi," kata Mahere.


Pemilihan presiden dan parlemen di negara Afrika bagian selatan ini akan dijadwalkan pada 23 Agustus 2023 mendatang.

Presiden petahana Emmerson Mnangagwa, yang akan mencalonkan diri kembali, telah dituduh membungkam semua suara yang tidak setuju.

Menggantikan Robert Mugabe pada 2017, dan terpilih sebagai presiden pada tahun berikutnya, Mnangagwa yang saat ini berusia 80 tahun, akan menghadapi pemimpin CCC Nelson Chamisa, seorang pengacara sekaligus pendeta berusia 45 tahun.

Tidak hanya biaya pencalonan presiden yang naik, kandidat dalam pemilihan parlemen dan senator kini juga harus membayar 1.000 dolar AS (sekitar 14 juta rupiah), dibandingkan dengan hanya 50 dolar AS pada tahun 2018.

Partai-partai oposisi mengklaim bahwa kenaikan tajam harga tiket untuk mencalonkan diri dalam berbagai pemilihan ini menguntungkan partai ZANU-PF yang berkuasa, yang mereka yakini memiliki lebih banyak sumber keuangan.

Pada tanggal 1 Juni, Zimbabwe juga telah mengadopsi apa yang disebut undang-undang "patriotik" yang mengkriminalkan setiap serangan terhadap pemerintah serta kedaulatan dan kepentingan nasional, sebuah peraturan yang disebut mengerikan dan tidak jelas oleh oposisi dan LSM.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya