Berita

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin memperlihatkan barang bukti puluhan kilogram sabu yang dibawa dari Sumatera ke Jakarta/Ist

Presisi

Upah Ratusan Juta, Tiga Pengedar Berani Bawa Puluhan Kilogram Sabu dari Sumatera ke Jakarta

JUMAT, 16 JUNI 2023 | 21:38 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Upah ratusan juta menjadi pemicu para pengedar yakni W, J, MD, dan ALF nekat membawa sabu dengan berat hingga belasan kilogram melintasi pulau di Indonesia.

Teranyar, W, J, dan MD hendak membawa sabu seberat 20,67 kilogram dari Sumatera ke Jakarta dan digagalkan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menyebut W, J, dan MD rupanya telah melakukan pengiriman sabu yang ketiga kalinya.


"Yang pertama mereka berhasil mengirimkan sebanyak 8 kilogram, tepat di bulan puasa yang lalu dengan mendapatkan upah sebanyak Rp 250 juta satu kali pengiriman. Kedua, mereka juga mengirimkan sebanyak 15 kilogram sabu dengan upah sebanyak Rp 350 juta," kata Komarudin di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (16/5).

Usai membawa paket sabu, para pengedar telah berjanjian dengan rekan lain di Jakarta. Komarudin pun memperkirakan nilai sabu seberat 20,67 kilogram itu sebesar Rp 30 miliar.

Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat sebelumnya mengungkap kasus ini dengan menangkap empat. Kasus bermula dari penangkapan tiga tersangka di wilayah Sumatera Selatan pada Minggu (11/6).

"Pada hari Minggu (11/6), sekitar pukul 11.00 WIB, di sekitaran rest area Terpeka KM 269 A Balian Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap tiga orang Laki-laki bernama W, J, dan MD," kata Komarudin.

Dari penangkapan itu, tim mengamankan barang bukti sebanyak 20 bungkus plastik terdiri 12 plastik warna hijau dan 8 plastik warna oranye dengan total bruto keseluruhan 20,676 kilogram. Pengungkapan tidak sampai disitu, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga dapat menangkap ALF di wilayah Kapuk, Jakarta Utara, pada Senin (12/6).

Peran ALF sebagai penerima barang bukti dari ketiga tersangka yang telah ditangkap polisi.

Kini, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 114 ayat 2 subs, Pasal 112 ayat 2 Jo, Pasal 132 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Aneh Sekali! Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal, Bulan, dan Tahun

Jumat, 13 Februari 2026 | 02:07

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Alpriado Osmond Mangkir, Sidang Mediasi di PN Tangerang Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:17

Dasco Minta Impor 105 Ribu Mobil Pikap dari India Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:08

Tiongkok Desak AS Batalkan Tarif Trump Usai Putusan MA

Senin, 23 Februari 2026 | 16:02

SBY Beri Wejangan Geopolitik ke Peserta Pendidikan Lemhannas

Senin, 23 Februari 2026 | 15:55

Subsidi untuk Pertamina dan PLN Senilai Rp27 Triliun Segera Cair

Senin, 23 Februari 2026 | 15:53

Putaran Ketiga Perundingan Nuklir Iran-AS Bakal Digelar 26 Februari di Jenewa

Senin, 23 Februari 2026 | 15:42

KPK Buka Peluang Panggil OSO Terkait Fasilitas Jet Pribadi Menag

Senin, 23 Februari 2026 | 15:38

Perjanjian Dagang RI-AS Jangan Korbankan Kedaulatan Data

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Palguna Diadukan ke MKMK, DPR: Semua Pejabat Bisa Diawasi

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Polisi Amankan 28 Orang Lewat Operasi Gakkum di Yahukimo

Senin, 23 Februari 2026 | 15:23

Selengkapnya